Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih di dampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol Erna Ruswing Andari berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan korban bernama DR. Hasanudin waktu kejadian Sabtu (28/6/2017) pukul 14.00 di jl. Dewi sartika no. 3 rt 7/8 Kel. Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi, dengan tersangka yang berhasil di amankan berinisial S, dalam keterangan pers Kamis (21/6/2018) pukul 13.30 wib.
Barang bukti yang di amankan, 47 buah jam tangan berbagai merk dan 31 buah cincin acsecories.
Kronologis jejadian, Pada hari sabtu tanggal 28 januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib tsk bersama 2 temannya dtng ke rumah korban menggunakan mobil dan langsung mencintai yang pada saat itu sedang kosong. Setelah yakin rumah kosong Pelaku msk rumah korban dengan mendongkrak pintu selanjutnya tsk mengambil uang, barang berupa Hand Phone perhiasan emas beberapa buah jam tangan. Setelah melakukan aksinya tsk melarikan diri tidak pernah pulang ke rumah.
Berdasarkan informasi dari keluarga tsk biasanya pulang saat hari raya idul fitri. Pada tanggal 21 juni 2018 sekitar pukul 11.00 anggota sat Reskrim polres metro Bekasi Kota melakukan penginapan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang tersisa.
Terhadap para tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hy/Erna R)