Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat KOMBES Pol Hengki Haryadi, S.I.K, M.H. didampingi Wali Kota Adm Kota Jakarta Barat H. Anas Efendi, SH, MM dan Komandan Kodim 0503 / JB LETKOL Kav Andry Hendry Masangi laksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Kepala pengadilan Negeri Jakbar, Ketua MUI Adm Kota Jakarta Barat KH. Munahar Mukhtar, HS, Kabid Puslapor Mabes Polri, Kabag Bin Ops Narkoba Polda Metro Jaya, Para Kabag Restro Jakbar, Para Kasat Restro Jakbar, Para Kapolsek jajaran Restro Jakbar dan Rekan Media Cetak , Online dan Media TV
barang bukti, Ganja 1. 308 Kg ( 1, 3 Ton ), Shabu 6 377 Gram ( 6, 3 Kg ), Pil Extasy 1, 916 Butir dam Pil H-5 ( Happy Five ) 280 Butir dengan LP 11 Kasus dan Tersangka : 27 Orang, bertempat di Gedung Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, Kamis (8/3/2018) Pukul 10.00 Wib.
Acara di awali Sambutan ketua MUI Adm Kota Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat yang menggungkap Kasus Narkoba di Wilayah Jakarta, Barat ini bukti bahwa pemberantasan Narkoba dengan seriaus , atas nama Tokoh Masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan Jajarannya dalam pemusnahan Narkotika ini.
Sambutan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sungguh luar biasa dalam pengungkapan Kasus Narkoba , Wali Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap dan sekaramg akan dimusnahkan, sehingga dalam pembarantasan Narkoba di Jakarta Barat dengan serius dan kerja keras dari Polres Jakarta Barat, kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih.
Sambutan Kapolres Metro Jakarta Barat KOMBES Pol Hengki Haryadi, S.I.K, M.H, terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam pemusnahan ini, dapat berjalan dengan baik, dengan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan sekarang akan dimusnahkan.
Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika , dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati. (adhy)
Sunber berita: KOMPOL Purnomo. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat.