24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Petugas BC Tanjungpinang Temukan 4 Paket Sabu-Sabu Yang Dibungkus Dengan Lakban Warna Coklat, Yang Diselipkan Di Dalam Celana Dalam

Hendra Sendri, terdakwa kurir narkoba jenis sabu 145,11 gram dari Malaysia divonis 8 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, didampingi Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati SH dan Monalisa Siagian SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018).

Dalam putusannnya, Acep menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak satu paket kecil yang dibungkus dengan plastic transparan, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakan pikir-pikir. Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU pada awalnya menceritakan, terdakwa merupakan penumpang Kapal Fery MV Sentosa 9 yang sudah sandar di Pelabuhan International Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Pada saat terdakwa turun dari kapal, ia membawa tas ransel.

Saat ke luar dari Pelabuhan Sri Bintan Pura tersebut, terdakwa melewati tempat pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan (body tapping) petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Selasa (12/9/2017) pukul 11.45 Wib.

Di situlah petugas BC Tanjungpinang menemukan 4 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban warnah coklat, yang diselipkan terdakwa di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.

Sedangkan BB sabu tersebut dibawa terdakwa dari Malaysia dengan tujuan ke Lombok, Nusa Tenggara Timur. Ia mengaku barang bukti tersebut adalah titipan dari Udin (DPO). Hingga kemudian terdakwa langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan.

Sumber: Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles