Beritapolisi.com,-Polda Banten lakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yang berinisial Brigadir SN. Pemberhentian PTDH oknum itu dilakukan karena yang bersangkutan terjerat kasus narkoba.
Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo, membenarkan pemberhentian tersebut. Langgeng menuturkan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.
“Kami sudah lakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota atas nama Brigadir SN,” kata Kombes Pol Purnomo kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).
Upacara PTDH yang dipimpin Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan berlangsung tanpa menghadirkan Brigadir SN. Kondisi psikis SN tidak memungkinkan dan harus diapit oleh dua Propost. Dalam sambutannya, Kombes Pol Tomex Korniawan yang membacakan amanat Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir.
Pemberhentian Brigadir SN merupakan keputusan hasil gelar/sidang Dewan Pertimbangan Kode Etik Polda Banten pada 18 Desember 2018 lalu. Prosesi PTDH dilakukan dengan simbolis penggantian pakaian dinas Brigadir SN dengan kemeja batik oleh Karo SDM Polda Banten. KMCP