6.7 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Polda Jatim menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka

Polda Jatim menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu lalu 26 Agustus 2018. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. “Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles