24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Tiga Kasus Skimming di Lakukan Warga Negara Asing

Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap 3 (tiga) kasus pencurian data elektronik (Skimming) dan atau tindak pidana pencucian uang oleh Pelaku WNA. Dalam Konferensi Pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol. Argo Yuwono, SIK., MSi., didampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya KOMBES Pol. Dr. Nico Afinta SH, SIK, MH., dan AKBP ARIS Supriyono, SIK., bertempat di halaman Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018) Pukul 16.30. WIB.

Ketiga kasus tindak pidana tersebut adalah, Perkara tindak pidana pencurian dan atau pencurian data elektronik (skimming) dan atau tindak pidana pencucian uang oleh WNA.

Dengan waktu kejadian antara bulan Januari 2018 s.d. Maret 2018, di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diwilayah DKI Jakarta. Sedangkan yang menjadi korban dari tindak pidana ini adalah Bank Swasta Indonesia.

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Skimming Warga Negara Asing (adhy/beritapolisi)

Dua orang WNA sebagai tersangka dari kasus pidana ini telah berhasil ditangkap petugas Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berinisial AVH, (37 thn), GAZ (DPO), berperan menyediakan alat Skimmer dan Kartu yang sudah di Duplikat.

Barang bukti yang di amankan berupa, 1 ( satu ) buah alat Skimmer, 1 ( satu ) buah Spy Cam , 2 ( dua ) buah Encoder, 1 ( satu ) buah paket Bor, 2 ( dua ) buah gergaji besi, 108 ( seratus delapan ) buah kartu yang sudah terisi data, 3 (tiga) buah Handphone, 2 ( dua ) buah USB, 1 ( satu ) buah paket Solder Elektrik, 1 ( satu ) buah tabung gas 220 gram, 1 ( satu ) buah passport atas nama AVH, 4 ( empat ) buah MMC, 4 ( empat ) buah Kabel Charger Baterai Skimmer, 2 ( dua ) buah Kabel Charger Baterai Spy Cam, 1 ( satu ) buah Laptop merk Acer, 1 ( satu ) buah double tip 3m, 1 buah beterai spy cam beberapa lembar amplas, 1 ( satu ) buah SIM Bulgaria atas nama AVH, 1 ( satu ) buah KTP Bulgaria atas nama AVH.

Tersangka AVH membuat alat skimmer dan alat pendukung lainnya, lanjut memasangnya di berbagai ATM di sekitar wilayah Jakarta. Data yang di dapat dari alat skimmer digandakan di kartu ATM kosong kemudian digunakan dengan cara datang ke ATM, memasukkan nomor pin, selanjutnya tersangka AVH menarik tunai uang yang ada di ATM. Hasil dari uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari.

Kejadian berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 Security Bank melihat tersangka AVH masuk ke ATM Bank Swasta di Jakarta, namun didalam ATM gerak-gerik tersangka AVH mencurigakan, sehingga di hampiri oleh security Bank. Pada saat di hampiri tersangka berusaha melarikan diri, namun tersangka AVH dapat diamankan oleh security dan selanjutnya diserahkan kepada Anggota Unit 4 Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari penyelidikan awal didapat keterengan tersangka AVH tinggal di Hotel Takes Mansion Jl. Kebon Sirih 1 No. 3 Jakarta Pusat.

Tim membawa tersangka AVH ke Hotel Takes Mansion Jl. Kebon Sirih 1 No. 3 Jakarta Pusat dan berkordinasi dengan pihak Hotel untuk dilakukan penggeledahan, hingga akhirnya petugas berhasil mendapati barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana Skimming ini.
Para tersangka tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara Tindak Pidana Pencurian dan atau Pencurian data elektronik (Skimming) oleh WNA.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Tersangka pelaku 2 (dua) orang WNA, berinisial YMH, (33 thn), dan KWY (DPO), berperan menyuruh tersangka YMH menarik Uang Tunai di ATM.
Dari para pelaku petugas.

Barang bukti yang di amankan berupa, 7 ( tujuh ) lbr kartu ATM berbagai bank, Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 ( satu ) unit handphone merk Iphone.

Tersangka KWY ( DPO ) memberikan 7 (tujuh) buah Kartu ATM berbagai Bank kepada tersangka YMH pada tanggal 18 Maret 2018 di Apartemen Istana Harmoni lantai Gambir Jakarta Pusat dengan maksud untuk menarik uang. Dari 7 (tujuh) buah Kartu ATM berbagai Bank sudah ditarik uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Tidak semua 7 (tujuh) buah Kartu ATM berbagai Bank yang diberikan oleh tersangka KWY ( DPO ) tanpa PIN, jika ingin menarik tunai harus melalui telepon dan tersangka KWY ( DPO ) yang akan memberikan nomor PIN.

Dari tarik tunai komisi yang diterima dari keberhasilan tersangka YMH menarik uang tunai di ATM menggunakan 7 (tujuh) buah Kartu ATM berbagai Bank tersebut adalah 10:1 (10 lembar uang ditarik, 9 lembar milik tersangka KWY ( DPO ), 1 lembarnya komisi tersangka YMH).

Kronologi kejadian ketika pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2018 Security Bank Mandiri melihat tersangka YMH masuk ke ATM Bank Swasta di Jakarta, namun didalam ATM gerak-gerik tersangka YMH mencurigakan, sehingga di hampiri oleh security Bank Mandiri.

Pada saat di hampiri oleh Security, tersangka berusaha melarikan diri. Namun tersangka YMH berhasil diamankan oleh security dan menghubungi petugas, selanjutnya diserahkan kepada Anggota Unit 4 Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilanjutkan penggeledahan tempat tinggal tersangka YMH di Apartemen Istana Harmoni Gambir Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan penggeledahan di Apartemen Istana Harmoni Gambir Jakarta Pusat berhasil didapat barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan pencurian data elektronik.

Tersangka yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian data elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada para tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara tindak Pidana Pencurian dan atau pencurian data elektronik ((Skimming)dan atau tindak pidana pencucian uang oleh WNA

Perkara ini didasari beberapa keluhan dari Pihak Perbankan BUMN, Swasta dan Bank dari Luar Negeri tentang terjadinya praktek pencurian dana nasabah dan atau pencurian data elektronik ((Skimming) dibeberapa ATM di Wilayah Tangerang Selatan dan di SPBU Klaten, Jawa Tengah.

Dari kejadian ini korban adalah Bank Swasta Indonesia, Bank BUMN dan Bank Luar Negeri. Tersangka pelaku berjumlah 3 orang berinisial IVN, (36 thn), KIY (DPO), Berperan menyediakan alat Skimmer dan Kartu yang sudah di Duplikat, AO (DPO), Berperan menyediakan alat Skimmer dan Kartu yang sudah di Duplikat dan AA (DPO), Berperan menerima uang hasil penarikan di ATM untuk disimpan di Rekening Penampungan.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan, uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) kartu identitas tersangka IVN yang dikeluarkan dari negara Bulgaria, 1 (satu) kartu SIM tersangka IVN yg dikeluarkan oleh negara Bulgaria, 1 (satu) kartu VISA, 1 (satu) kartu STARBUCKS, 1 (satu) STNK sepeda motor yamaha N-Max B-2697-FX, 5 (lima) buah kartu chip seluler berbagai provider, Rekaman CCTV penarikan uang di Mesin ATM, 51 (lima puluh satu) buah White Card yang sudah di tulisi no pin 6(enam) digit, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N-Max warna putih dgn NoPol AB-2697-FX, 1 (satu) buah tas slempang merek Arnalda Basini berwarna biru, 5 (lima) buah Handphone berbagai merk, 1 (satu) buah helm N-Max warna hitam, 1 (satu) buah Jacket warna hitam, 1 (satu) buah sebo/ penutup wajah berwarna hitam, 1 (satu) kunci kontak motor, Uang tunai sebanyak Rp. 21.100.000 (dua puluh satu juta seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Laptop bermrek sony dan acer, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna putih, 1 (satu) unit sepeda Yamaha merek Aerox warna merah Nopol AB-2699-FX, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah buku Paspor atas nama SIMOND yang dikeluarkan dari negara prancis (diduga palsu), 1 (satu) buah DVD writer, Peralatan toolkit, 1 (satu) unit mobil Hyundai I-10 warna putih ditemukan diparkiran Bandara Adiisucipto Jogjakarta.

Tersangka KIY (DPO), tAO (DPO) sejak bulan Januari 2018 memasang alat Skimmer dan Spy Cam di berbagai ATM di sekitar wilayah Jogja, Jakarta dan sekitarnya. Data yang di dapat dari alat skimmer digandakan di kartu ATM kosong kemudian digunakan dengan cara datang ke ATM, memasukkan nomor pin, selanjutnya tersangka IVN menarik tunai uang yang ada di ATM. Hasil dari uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari dan sebagian disimpan dalam rekening penampungan oleh tersangka AA (DPO).

Kronologi kejadian ketika pada bulan Januari 2018 terdapat Sanggahan transaksi yang di Kirimkan oleh Nasabah Bank Jogjakarta, karena dana yang ada di ATM nya berkurang sementara Nasabah tidak pernah melakukan penarikan atau transaksi tersebut. Pihak Bank membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya. Tim Opsnal Unit IV Subdit 3 / Resmob bersama dengan tim Investigasi Bank melakukan penyelidikan masalah dana nasabah yang hilang.

Dilanjutkan Tim gabungan mengumpulkan bahan-bahan, keterangan, fakta dan barang bukti di Wilayah Jakarta dan Jogjakarta. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 Security Bank melihat tersangka IVN masuk ke ATM Bank SPBU Klaten, Jawa Tengah, namun didalam ATM gerak-gerik tersangka IVN mencurigakan, sehingga di hampiri oleh security Bank.

Pada saat tersangka di hampiri oleh Security namun berusaha melarikan diri. Namun tersangka IVN berhasil diamankan dan diserahkan kepada Anggota Unit 4 Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka IVN di Jl. Brantas C Daerah Istimewa Jogjakarta. (Adhy/Olga)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles