23.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Terkait Penangkapan Musisi Fariz RM

Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil ungkap Jaringan Narkoba berinisial DN dan AH yang melibatkan musisi ternama berinisial FRM, dalam keterangan pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. MH di dampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Reza Arief Dewanto. Sik. Kasat Resnarkoba AKBP Aldo Ferdian, S.iK dan Kasubbag Humas Kompol H. M. Sungkono bertempat di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018) pukul 10.00 wib.
Kombes Pol Argo menjelaskan, Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkoba, unit 3 Sat Resnarkoba dibawah pimpinan IPTU P. Hasiholan Siahaan,SH,MH melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (24/8/2018) pukul 00.15 wib.

Unit 3 melakukan tindakan di Kel. Lagoa Kec Koja Jakarta Utara berhasil mengamankan 3 orang tersangka atas nama DN 37 tahun (perempuan), MR 23 tahun (Laki-laki) dan IL 28 tahun (Laki-laki),” ucap Kombes Pol Argo.
Lanjut Kombes Pol Argo, kemudian Jumat (24/8/2018) pukul 01.20 wib unit 3 Sat Resnarkoba dibawah pimpinan IPTU P. Hasiholan Siahaan, SH, MH melakukan pengembangan dari 3 tersangka yang ditangkap sebelumnya di Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara dan mengamankan tersangka AH 45 tahun (laki-laki).

“Hasil Interogasi terhadap tersangka AH diperoleh informasi bahwa tersangka AH sering menyuplai Narkotika jenis tiap minggu kepada seorang yang diketahui bernama FRM (Public Figur) yang berdomisili di daerah Tangerang Selatan,” kata Kombes Pol Argo.
Berdasarkan hasil Interogasi tersangka AH, pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 pukul 09.45 wib dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian, SIK dan Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Didik Putra Kuncoro, SIK beranggotakan IPTU P Hasisolan Siahaan,SH,MH selaku Kanit 3 dan anggotanya berhasil melakukan penangkapan tersangka FRM (Public Figur) di rumahnya Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu brutto 0,90 gram, 9 butir Narkotika golongan IV jenis Alprazolam, 2 butir Narkotika golongan IV jenis Dumolit dan alat hisap sabu.

” Menurut pengakuan salah satu tersangka bahwa dia mengkonsumsi Sabu untuk daya tahan tubuh mengingat tersangka sudah berumur. Dan ini perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa hal ini tidak benar karena untuk meningkatkan daya tahan tubuh tidak harus mengkonsumsi Narkoba,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. SiK. MH.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka:
1. DN, 6 (enam) plastik klip yang berisikan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu brutto 2,43 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam.
2. AH, 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu brutto 0,20 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP Xiaomi warna Gold.

3. FRM, 2 (dua) plastik klip yang berisikan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu brutto 0,90 gram, 9 (sembilan) butir tablet Xanax warna ungu, 2 (dua) butir tablet Dumolid warna kuning, Pecahan tablet kuning, 1 unit HP Samsung warna Hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu.
Tersangka DN dan AH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat1 dan tersangka FRM pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman diatas 5 tahun pidana.(hy/HM Sungkono)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles