Halodunia.net – Polda Metro Jaya, Polisi berhasil menangkap seorang oknum PNS Pusdokkes Mabes Polri yang menyusupkan sabu ke dalam tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial UK tersebut membawa sabu sebanyak tujuh gram untuk keperluan tahanan yang merupakan suami dari pelaku.
Baru sekali, baru dua mingguan kok tersangkanya itu (masuk Rutan Narkoba Polda Metro Jaya). Itu kan kasus yang 25 ribu ekstasi itu lho, kan baru itu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Minggu (24/6/2018).
Kombes Pol Suwondo mengatakan bahwa ditangkapnya UK saat hendak melewati pintu penjagaan masuk ke dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut Suwondo, menjadi bukti bahwa penjagaan di Rutan Polda Metro sangat ketat.
Logikanya gitu, kalau enggak ada yang ketangkep di dalem pesta-pesta itu, berarti polisi enggak ada antisipasi. Pintu gerbang saja udah ketangkep berarti apa? sangat ketat,” ucap Kombes Pol Suwondo.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 7 gram yang diletakkan di dalam botol kecil deodoran. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hy/Ff)