Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam didampingi Kaur Penum dan Kanit Resmob Konpren TP mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan atau pelanggaran terhadap ketertiban umum, TKP Apartemen Kalibata City Tower Akasia dan Tower Hebras Jaksel, TSK H alias A dan M alias R, dalam keterangan pers bertempat di depan Resmob PMJ, Minggu (6/5/2018) Pukul 15.40 wib.
Modus TSK mengaku melakukan prostitusi online berkedok pijat tradisional melalui aplikasi wechat untuk selannjutnya diberikan no Whatshap untuk melakukan transaksi dimana WA tersebut dipegang oleh mami dan papinya.
Setelah kedua belah pihak setuju dijemput oleh terapisnya di lobby Apartemen Kalibata City dan naik ke unit tempat TSK dan TSK menyediakan fasilitas pijat. TSK mempekerjakan terapis sejumlah 10 orang dengan jadwal shift 2 kali siang dan malam pukul 08.00 s/d pukul 03.00 wib. (Adhy/Olga)