28 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus SPBU Kurangi Jumlah Takaran Liter di Tangerang

Beritapolisi.com – Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono. SIk di dampingi Anggota Unit V Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya beserta Petugas UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangerang Selatan pada hari Kamis (12/4/2018) berhasil ungkap kasus penindakan terhadap tempat pengisian BBM di SPBU Ciputat dan SPBU di Kabupaten Tangerang Selatan yang diduga mengurangi takaran atau jumlah dalam liter dalam keterangan Pers di Loby Krimsus Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018) pukul 14.00 wib.

Dari hasil pemeriksaan Petugas Kepolisian di Kantor Pengawas dan di Mesin Dispenser ditemukan Barang Bukti alat/sarana yang dipergunakan oleh para pelaku untuk mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak sehingga Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya dan merugikan konsumen.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus SPBU Kurangi Jumlah Takaran Liter di Tangerang (adhy/beritapolisi)

Adapun barang bukti yang di amankan, Remote Control 1 unit, CPU Komputer 1 unit, Alat Tambah Pada Mesin Dispenser 6 unit, Buku Penjualan BBM 1 buah , Uang sejumlah Rp. 43.397.000, jerigen berisi BBM hasil pengujian (@ ± 20 Liter/jerigen) 3 buah, Bon Penjualan BBM 1 lembar dan Plang PASTI PAS 1 buah.

Adapun hasil pengukuran ulang masing-masing Mesin Dispenser oleh Petugas UPT Metrologi Disperindag , Pemkot Tangerang Selatan dengan menggunakan bejana ukur standar metrologi saat dinyalakan alat tambahan tersebut yaitu rata-rata terdapat pengurangan jumlah takaran BBM jenis Premium, Pertamax dan Pertalite antara -400 ml s/d -1245 ml per 20 liter.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Dalam sebulan (bulan Maret 2018) keuntungan yang diperoleh dari hasil pengurangan jumlah takaran
BBM yaitu :
a. Premium 72.000 liter, dengan kelebihan 1.440 x Rp. 6.550,- per liter = Rp. 9.342.000,-
b. Pertamax 88.000 liter, dengan kelebihan 1.760 x Rp. 8.900,- per liter = Rp. 15.664.000,-
c. Pertalite 192.000 liter, dengan kelebihan 3.840 x Rp. 7.800,- per liter = Rp. 29.952.000,-

Dengan total hasil kelebihan yang didapat oleh pelaku sebesar ± Rp. 54.958.000,- per bulan dan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tersebut selama 3 tahun kemudian jika ditotal sebesar ± Rp. 1.978.488.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Adapun tersangka yang di amankan berinisial RLN jabatan Manager Pengawas SPBU, SHD jabatan Pengawas SPBU, AY jabatan Pengawas dan Bagian Keuangan
SPBU, AN jabatan Pengawas SPBU, DS als Bos Peng jabatan pengontrak SPBU dan KML Teknisi SPBU.

Dari hasil penyidikan Saksi-Saksi yang telah diperiksa sebanyak 3 orang dari Pihak Kepolisian (Pelapor/Penangkap), 6 orang dari Operator SPBU, 1 orang Pemilik SPBU, 1 orang Pelaksana Audit dari PT. TUV RHEINLAND, Ahli yang telah diperiksa sebayak 4 orang yaitu : Ahli Metrologi Legal, Ahli dari Pertamina, Ahli.

Perlindungan Konsumen dan Ahli Hukum Pidana, Tersangka yang telah diperksa sebanyak 4 orang yaitu : RLN, SHD, AY dan AN dan Tersangka DPO sebanyak 2 orang yaitu DS dan KML.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan dikuatkan adanya barang bukti patut diduga DS alias BOS PENG yang dibantu oleh RLN, SHD, AY, AN dan KML telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.(Adhy/Olga)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles