Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (12/1/2018).
Kedua pemakai narkoba itu ditangkap di tempat berbeda, pelaku RPG ditangkap di rumahnya dan HD ditangkap di jalan usai transaksi narkoba.
“Mereka kita tangkap di tempat berbeda, tidak ada hubungan, mereka sendiri-sendiri masih kelas pemakai,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz.
AKP M Djaiz Menjelaskan, penangkapan terhadap HD itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Wiratno ada kegiatan transaksi narkoba.
“Kita tindak lanjuti informasi itu, setelah akurat orang yang dimaksud langsung kita sergap dan dilakukan pengeledahan kita menemukan satu pekat sabu dengan berat sekitar, 0,32 gram,”kata Djaiz
Ia melanjutkan, ditangan HD pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, satu unit HP dan sepeda motor Yamaha Mio.
“Kalau pelaku RPG kita amankan di rumahnya di Jalan Pramuka, kita menemukan satu pekat sabu dengan berat 0,33 gram,” jelasnya.
Ia menuturkan, kedua pelaku yang diamankan itu modus transaksi melalui ponsel dan sistem lempar, tak hanya itu, mereka pun bertransaksi tidak saling kenal.
“Mereka tidak saling kenal, hanya melalui HP saja, setelah kita lacak nomor ponsel udah tidak aktif, di situ kita sulit untuk mengungkapnya,” ujarnya.