Beritapolisi.com – Polres Banjar Baru, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, menggelar konferensi pers Pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Jajaran Polres Banjarbaru perkara Sindikat Pencurian Batrai BTS, di halaman lobby Mapolres Banjarbaru, Senin (13/8/2018).
Terungkapnya kasus pencurian baterai BTS/ Base Transceiver Station (menara telekomunikasi) di wilayah Banjarbaru oleh Polres Banjarbaru beserta jajarannya karena adanya laporan warga sekitar yang mencurgai adanya aktivitas mencurigakan di malam hari.
Diketahui ke 9 tersangka diantaranya, Muhammad Nasa’i, Sahyuna, Husnul Yakin, Mustamsir, Hamdi, dan Lamsudin diamankan Polsek Banjarbaru Kota, sedangkan 3 lainnya, yaitu Anwar, Masrani dan Muhammad Husin diamankan Polsek Banjarbaru Barat. Sementara itu ada dua pelaku lainnya yang masih buron telah ditetapkan Polres Banjarbaru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“awalnya mereka ini melakukan perencanaan di sebuah rumah kontrakan, yang kemudian melancarkan aksi pada titik yang sudah mereka incar sebelumnya, kemudian para tersangka melakukan aksi pencurian dan mencari sasaran dengan membawa gunting besi dan linggis” Jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Banjarbaru pada, Senin (13/8/2018) Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menjelaskan sedikitnya pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka berikut barang bukti seperti, juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Suzuki Carry warna biru Nopol DA 9956 PD, 1 buah gunting besi warna hijau, 1 buah linggis, 12 buah batrai merk North Star, 4 buah batrai BTS merk Shoto, 3 buah batrai merk Power, dan 1 buah batrai tanpa merk.
“Untuk para pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkas Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya. (hy)