Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Albert papilaya didampingi Kasubag Humas KOMPOL Erna R berhasil mengungkap kasus pengedar narkotika jenis Sabu, tsk berinisial S als Barno dan YP als didit, tkp Jalan Depan Hotel Amarosa, Sabtu (19/5/2018) pukul 01.00 wib dalam keterangan pers, Rabu (23/5/2018)
Barang bukti yang di amankan, (3) Tiga linting kertas putih putih siap konsumsi diduga narkotika jenis ganja dan 1 ( satu ) bungkus kertas warna coklat d\n berlak warna coklat diduga narkotika jenis ganja.
Kronologis Kejadian, awal mulanya mendapat informasi dari masyarakat yg dapat di percaya akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja setelah mendapat informasi tersebut langsung ke tempat yang dimaksud dan melihat orang yang di curigai sedang berdiri dan langsung di lakukan penangkapan dan dapat ditemukan barang bukti tersebut 1 bungkus rokok malboro putih didalam kantong celana sebelah kanan bagian d3pan dan kemudian tersangka S mengakui membeli Narkotika tersebut dari sdr Y : kemudian sdr. Y pada hari minggu tanggal 20 mei 2018 dilakukan penangkapan Y dan memgakui telah menjual kepada sdr. S. selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap aku tersangka S dan Y dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (adhy/Erna R)