Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriadi,SIK,MH dan Kasubag Humas Polres Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing Andari berhasil mengungkap kasus perdagangan Orang dengan korban berinisial Karlina dan Kartini yang terjadi dihotel PHOENIX jln. Kalimalang Kel. Jaka sempurna kec.Bekasi Barat Kota Bekasi hari Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 13.00 wib, dalam konfrensi pers diAula Polres Metro Bekasi Kota, Senin (19/2/2018).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya memberitahukan kepada petugas bahwa di sekitar tempat kejadian sering terjadi Prostitusi yang di jajakan melalui media online yaitu Facebook.
Team reskrim polres metro bekasi kota bergerak cepat menuju lokasi yang di maksud dengan memintai keterangan dari warga sekitar dan karyawan hotel ,alhasil team reskrim yang di pimpin Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriadi,SIK,MH mendapati seorang yang diduga melakukan perdagangan orang berinisial RHH beserta barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp.3.300.000 dan 3 (Tiga) unit handphone merek samsung.
Kronologis penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut di atas bahwa sering terjadi Prostitusi yang di jajakan dengan cara Online, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar jam 13.00 Wib penyidik team Resmob Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan disekitar tempat kejadian dan saat melakukan penyelidikan tersebut petugas mencurigai gerak gerik salah seorang laki laki dan dua orang perempuan yang masuk ke salah satu hotel, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan introgasi terhadap ketiga orang tersebut serta melakukan pengecekan terhadap barang yang di bawa oleh ketiga orang tersebut yaitu berupa handphone dan pada handphone ketiga orang tersebut di dapat media sosial berupa Facebook yang isinya menjual belikan wanita, selanjutnya ketiga orang tersebut di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan pasal Tindak Pidana perdagangan Orang pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007.dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adhy)
Sumber berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.