Halodunia.net – Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin konferensi pers kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pajak bumi dan bangunan di halaman Mapolres Gresik jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, Senin (7/5/2018) pukul 16.00 wib.
Unit Tipikor Polres Gresik mengamankan ( SE ) , Kepala Desa (Kades) Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin kemarin (7/5/2018). (Se) diduga melakukan korupsi OTT (Operasi Tangkap Tangan) pajak bumi dan bangunan.
Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan tersangka telah terbukti melakukan pungli terkait pengurusan surat tanah.
Kapolres Gresik menjelaskan kronologi kejadian, berawal korban berinisial S mau mengurus ketetapan wajib pajak dan bangunan namun oleh ES (47) dimintai biaya 20 juta, lantaran korban tidak punya uang sebanyak itu disepakati 10 juta. Dari situ lanjut Kapolres, dibayarlah dengan korban 5 juta di awal. Namun karena pembayaran belum terlunasi korban S tidak bisa mengambil daftar keterangan pajak.
“Dari informasi yang diterima, anggota melakukan penyelidikan kebenaran kasus tersebut dan ternyata benar” tambah Kapolres.
Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2013 itu mengaku menggunakan uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menguruk lapangan desa. Kepala Desa satu periode ini diamankan dengan barang bukti uang Rp5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kwitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk hitam merk sandisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar.
Sumber : Humas Res Gresik