28 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polres Gresik Berhasil Bekuk 4 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Gresik –
Kepolisian Resort Gresik satuan fungsi Resnarkoba pada hari Senin, tanggal 23 April 2018, Jam 00.30 berhasil mengamankan 4 orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu yang terjadi di Ds. Bambe Rt/Rw: 08/01 Kec. Driyorejo – Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik,S.Sos.,S.H.,M.H kepada media ini menerangkan bahwa keempat pemuda telah diamankan merupakan hasil dari patroli anggota Opsnal Satuan fungsi Resnarkoba Polres Gresik serta operai tumpas narkoba semeru 2018 dimana peredaran obat-obatan terlarang narkotika merupakan salah satu target operasinya.
Masih dalam keterangannya, Kasat Narkoba menambahkan bahwa keempat tersangka APRIT (24), H alias Kodok (24) merupakan warga Desa Driyorejo,Gresik dan MZ (29), DS (29) warga desa Taman dan Desa Krian Kabupaten Sidoarjo yang tertangkap sedang melakukan pesta miras.
“Terdapat barang bukti berupa pipet yang didalamnya berisi 3,32 narkotika jenis shabu dan empat buah hp dan alat penghisap yang berhasil diamankan sebagai barang bukti” jelas AKP Redik,S.sos., S.H., M.H.
Diungkapkan lebih lanjut Kasat Narkoba juga mengatakan bahwa ketiga pemuda yang kedapatan memiliki, mengkonsumsi dan memperjualbelikan narkotika dan diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh anggota akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan membawa barang bukti ke Labfor dan selama proses penyidikan berlangsung keempat tersangka diamankan dirutan Polres Gresik.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles