Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta selatan,berhasil ungkap kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kec. Kebayoran Baru dan Kec. Kebayoran lama serta SMPN jaksel di sudin pendidikan dasar kota jaksel TA 2014 yang ditangani oleh Unit Krimsus Polres Jaksel,dalam keterangan jumpa pers Kapolres Metro Jakarta Selatan KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum di dampingi Kasat Reskrim AKBP Bismo Teguh dan Kaur Humas IPDA Dewita,bertempat di Mapolrestro jakarta selatan Jum’at (9/2/2018) pukul 11.00 wib.
Kejadian sekitar bulan desember 2014
ketika akan ada lelang kegiatan pengadaan tersebut,perusahaan pemenang lelang (CV Marcyan Mora Mandiri) direktur Suhartono Simamora (PT Erica Cahaya Berlian) direktur Kamjudin didatangi oleh orang suruhan Ahmadin untuk dipinjam dan diikutkan lelang kegiatan pengadaan tersebut, dengan konsekuensi
Ahmadin akan memberikan fee bilamana perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Karena perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak mempunyai kemampuan administrasi, tehnis dan financial untuk melakukannya, kemudian Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan semua dokumen perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang kepada Ahmadin serta menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut.
Setelah mengikuti semua proses lelang kemudian perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut.
Pada desember 2014 ditandatangani surat kontrak kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan tersangka berinisial TS (selaku PPK) untuk kegiatan modernisasi arsip SDN kec. Kebayoran baru dan kec. Kebayoran lama sedangkan Kamjudin dengan tersangka TS S untuk kegiatan modernisasi arsip SMPN jaksel.
PPK tidak kenal dengan Suhartono Simamora dan Kamjudin akan tetapi kenal dengan Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut. PPK tidak pernah melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan tentang siapa yang melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut, yang PPK ketahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Ahmadin.
Sebelum lelang dilaksanakan tersangka TS selaku PPK dalam menetapkan nilai HPS dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari 3 distributor tersebut sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga dengan hasil audit dari BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.698.605.989,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kec. Kebayoran baru dan Kec. Kebayoran lama, sedangkan untuk yang SMPN jaksel berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Team reskrim polres Metro jakarta selatan mendapat laporan bahwa ada
dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kec. Kebayoran Baru dan Kec. Kebayoran lama serta SMPN jaksel yang terjadi di sudin pendidikan dasar kota jaksel ,team reskrim polres metro jaksel datangi tkp dengan tunjuan meminta keterangan dari TS,TS di bawa ke Mapolrestro jaksel untuk penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti Surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani oleh Suhartono simamora, Kamjudin dengan TS pada bulan desember 2014 dan dokumen dokumen.
Setelah team reskrim polres metro jaksel melakukan penyelidikan bedasarkan barang bukti serta meminta keterangan dari saksi saksi yang terkait, maka Polres Metro jaksel memutuskan bahwa Ts sebagai tersangka dan LP tersebut sudah dikirim berkas perkaranya ke JPU Jakarta Selatan dan Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) tanggal 7 februari 2018.Sebagai tindak lanjut dari Polres Metro Jaksel mengirim tersangka TS dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel.
Tersangka TS dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebgaimana diubah dgn UURI No.20 thn 2001 ttg perubahan atas UURI No. 31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(adhy)
Sumber berita: IPDA Dewita Kaur Humas Polres Metro Jakarta Selatan.