Beritapolisi.com – Polres Kampar, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangkinang.
“Total 16 paket kecil sabu-sabu kita sita dari tangan seorang napi,” kata Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira di Pekanbaru, Selasa (7/8/2018).
Selain 16 paket kecil berisi serbuk putih haram sabu-sabu, Andri juga mengatakan jajarannya turut menyita sembilan kacak pirek, ratusan kantong plastik bening kosong, hingga satu unit ponsel. Seluruh barang bukti itu disita dari tangan seorang pria berusia 30 tahun yang tidak lain merupakan warga binaan Lapas Klas IIB Bangkinang, berinisial F alias P.
Lebih jauh, Kepala Satresnarkob Polres Kampar, IPTU Asdisyah Mursid menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari Kepala Lapas Klas IIB Bangkinang, akhir pekan kemarin. Dari razia itu, petugas Lapas menemukan 16 paket sabu-sabu tak bertuan dari salah satu kamar tahanan di Blok G. Petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan Polisi hingga berhasil menangkap F dengan seluruh barang bukti diatas.
IPTU Asdisyah menjelaskan saat ini F telah diamankan ke Mapolres Kampar guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Klas IIB Bangkinang, Kampar merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.(hy/ak)