Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, satreskrim polres metro Bekasi Kota berhasil tangkap kawanan pencurian rumah kosong berinisial FG, PP dan E A (DPO) yang terjadi sekitar pukul 03.00 wib di Jl. Bulak Macan Rt. 05 Rw. 029 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, Rabu (13/6/2018), korban bernama Paul Ginting, dalam keterangan pers yang di pimpin AKBP Jarius Siragih didampingi Kompol Erna R, bertempat di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (10/7/2018) pukul 13.00 wib.
Pelaku berjumlah 3 (tiga) orang Yaitu berinisial FM, PP dan EP berjalan dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk mencari sasaran rumah kosong atau took yang dalam keadaan kosong , setelah mendapatkan sasaran para pelaku turun dari kendaraannya kemudian langsung menyongkel atau merusak kunci gembok dan pintu toko dengan menggunakan Gunting Besi , linggis yang sudah disiapkan sebelumnya oleh para pelaku.
Setelah terbuka pelaku masuk ke dalam rumah atau toko milik korban dan langsung mengambil barang yang berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sudah 7 ( tujuh ) kali yaitu di Swalayan Indomart di Indramayu Jawa BArat, Swalayan Indomart di Subang jawa Barat, Swalayan Indomart Pamanukan Jawa Barat, toko Klontong di Indramayu Jawa Barat, Toko Klontong di Cirebin Jawa Barat, Toko Kelontong di Subang Jawa Barat dan Toko Klontong di Pantura.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Gunting Besi, 2 (dua) Linggis, 1 (satu) Senter dan2 (dua) lembar Bon Pembelian Rokok yang terdiri dari berbagai merk.
Para tersangka dikenakan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana , dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(hy/Erna R)