Halodunia.net – Polres Metro Bekasi Kota, Tim Buser Kamneg polres metro Bekasi Kota yang dipimpin Kanit Kamneg IPTU Acep Wahyu, SH berhasil tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan mengamankan tersangka berinisial ES als E, AY als KILAY dan MI als BOTAK (DPO) waktu dan kejadian di Jln.Swadaya 2 Rt 03/02 Kel. Bantar Gebang Kota Bekasi dan Sekira Bulan Juni 2018 di Kp. Cibitung No. 20 Rt 001/004 Kel: Padurenan Kec. Mustikajaya Kota Bekasi sekitar Bulan Juli 2018, dalam keterangan Pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes pol DR. Indarto.SH. S.sos Sik.Msi di dampingi Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih didampingi Kasubag Humas KOMPOL Erns Ruswing Andari, Senin (4/7/2018) pukul 14.00 wib.
Kronologis Kejadian pada tanggal 3 juli 2018 Tim Buser Kamneg polres metro Bekasi Kota yang dipimpin Kanit Kamneg IPTU Acep Wahyu, SH
melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan orang-orang dengan ciri-ciri mirip tenduga pelaku pencurian.
Dalam penyidikan Selanjutnya diamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku atas nama ES als E, MI als KUPING dan A als All AY selaku penadah diKontrakan daerah Gg. Makan Kel. Padurenan Kec
Mustikajaya Kota Bekasi berikut barang bukti. Menurut pengakuan para pelakı biasa melakukan perbuatanya dengan cara berkeliting sambil pemetik dan MI atau BOTAK (DPO) sebagai Joki.
Menurut pengakuan para pelaku sudah melakukan perbuatanya selama kurang lebih 1 tahun dengan cara mengamati sepeda motor langsung diambil dengan kunci Ietter T yang di parkir di garasi rumah dan apabila situasi memungkinkan peran pelaku ES als E sebagai penjual dan hasil kejahatan dijual kepada pelaku A als KILAY
Saat dilakukan pengembangan Pelaku ES als E berantakan dan berusaha melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan tempat tinggal pelaku BOTAK (DPo) sehingga tersangka diberi tindakan tegas terukur.
Adapun Barang bukti yang di amankan, I (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama biru, I (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih/hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU wama hitam, I (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU wama merah, I (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, I (satu) unit sepada motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy wama merah/putilh, 2 buah Handphone berbagai jenis dan merk, 4 (empat) buah plat nomor, 5 (lima) buah anak kunci letter T, 1 buah bush kunci pas, 1 buah obeng dan 1 (satu) buah kunci inggris.
Terhadap para tersangka diduga melakukan perbuatan
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman bukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara sedangkan untuk pelaku A als KILAY diduga melakukan perbuatan pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 (lima) tahun. (hy/Erna R)