Halodunia.net – Polres Metro Bekasi Kota, satuan reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil tangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua milik Dwi Haryani berinisial AF als Kubot dan R (DPO) waktu kejadian Sabtu (28/1/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, di JIn.P. Slayar raya Rt.08/17 Kel.Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, saat keterangan pers yang dipimpin Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih didampingi oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Jum’at (29/6/2018).
Kronologis kejadian, Pelaku adalah 2 (Dua) orang yaitu berinisial AF dan RD berjalan dengan mengunakan
sepeda motor miliknya sambil mencari sasaran sepeda motor yang sedang di parkir dan di tinggal oleh pemiliknya kemudian oleh pelaku kunci kontak sepeda motor tersebut di congkel dengan mengunakan kunci Leter T.
Setelah kunci kontak sepeda
motor tersebut di congkel langsung di nyalakan dan dibawa kabur, pelaku melakukan perbuatanya mengambil sepeda motor milik orang lain tempat rumah ibadah (MASJID) pada saat sepeda motor di tinggal korban sedang sholat, pelaku langsung melakukan aksinya.
Berdasarkan pengakuan pelaku sudah melakukan perbuatanya kurang lebih 34 (tiga puluh empat ) kali secara umum di lakukan di Wilayah Bekasi Timur yaitu kel.Duren Jaya ,Kel.Aren Jaya Kel.Bekasi Jaya dan Kel.Pengasinan , pelaku di tangkap di rumahnya kontrakanya jl.Duren jaya kp Cerewet Kec.Bekasi Timur.
Adapun Barang bukti yang diamankan, 2 (Dua ) buah kunci leter T berikut empat mata kuncinya, 2 (Dua) Unit sepeda motor dan 2 (Dua) Unit hand phone.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIDANA Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana dengan acamana 7 (Tujuh ) tahun Penjara. (hy/Erna R)