19.3 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika Sabu dan Ganja

Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Albert papilaya di dampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing ungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja selama bulan april dalam keterangan pers, Kamis (11/4/2018) Pukul 17.00 wib.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika Sabu dan Ganja (adhy/beritapolisi)

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja Bulan April 2018 sebanyak 5 (lima) Kasus yang terdiri, 3 (tiga) kasus golongan I bukan bertanaman jenis shabu, 2 (dua) kasus golongan I bentuk tanaman jenis ganja, dengan perincian: Crime Total : 5, Shabu : 3 dan Ganja : 2

Tersangka yang di amankan bejumlah 6 orang terdiri laki-laki : 5 orang dan perempuan : 1 orang.

Barang Bukti yang di amankan : 5, shabu : 1, 47 gram dan Ganja : 24,9 gram.

TKP dari 5 Kasus yang terungkap berada di stasiun KA Kel. Bekasi Utara, depan rumah sakit Mitra Barat Kel. Kayuringin, Jl. Bintara I no. 3 Kel. Bintara jaya Bekasi barat, Kabupaten Bekasi dan kabupaten Bogor.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika Sabu dan Ganja (adhy/beritapolisi)

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI
Tahun 2009 Tentang Narkotika (shabu).

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Narkotika Sabu dan Ganja (adhy/beritapolisi)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (ganja]. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Adhy/KOMPOL Erna R)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles