6.7 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian

Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, Kapolsek Medan Satri KOMPOL I Made Suwet. SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Satria IPTU Bahrudin. SH dan kaur subag humas IPDA Joko Pris berhasil mengungkap kasus pencurian dengan tersangka berinisial S , A (DPO) , P (DPO) dan J (DPO) dengan tkp di Jl. Sultan Agung Samping POM Bensin Alexindo, Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi, Senin (16/4/2018) sekitar jam 19.15 Wib, dalam konfrensi pers, Selasa (24/4/2018) pukul 14.00 wib

Barang Bukti yang di amankan, 1 buah Hp Merk Samsung type Galaxi Grand Prime dan 1 buah Hp Merk Sony experia M2.

Tersangka yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Kronologis kejadian, Pada hari senin tanggal 19 april 2018 jam 18.00 wib empat pelakuS, A, P, dan J datang ke lokasi kejadian yang beralamat dengan mengendarai 3 unit sepeda motor masing-masing milik A, P, dan J sedangkan pelaku S dibonceng oleh pelaku A, selanjutnya pada saat di lokasi kejadian pelaku P dengan mengendarai sepeda motorya menghampiri korban yang sedang melintas dengan mengendarai mobil dengan mengatakan: “BAN NYA KEMPES PAK ” setelah pelaku mengatakan tersebut pelaku P pergi, kemudian datang pelaku J menghampiri korban dan mengatakan
” BAN NYA KEMPES PAK ” lalu korban berhentikan mobilnya dan turun dari mobil dengan maksud mengecek ban mobilnya, setelah korban turun dari mobil lalu pelaku J pergi kemudian datang pelaku A dengan mengendarai sepeda motomya membonceng pelaku S berhenti di depan mobil milik korban.

Selanjutnya pada saat korban sedang berada di belakang mobil pelaku S turun dari sepeda motor lalu membuka pintu depan sebelah kiri mobil tersebut lalu pelaku S mengambil barang-barang milik korbarn yang berada di dalam mobil yaitu 2 (dua) buah handphone yang berada diatas jok depan sebelah kiri selanjutnya saksi 2 (dua) anggota kepolisian berpakaian dinas setelah selesai bertugas mengatur jalan melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor, lalu saksi berhenti di depan mobil korban tersebut kemudian pelaku A yang melihat saksi datang lalu pelaku A kabur dengan sepeda motornya sedangkan pelaku S tertinggal di lokasi kejadian selanjutnya pelaku S yang melihat saksi datang lalu pelaku S kabur berlari ke arah belakang mobil sambil membawa 2 (dua) unit handphone milik korban, kemudian saksi mengejar pelaku yang lari tersebut selanjutnya dengan dibantu warga pelaku S berhasil diamankan berikut barang bukti 2 (dua) unit handphone milik korban dibawa ke Polsek Medan satria kemudian oleh petugas diakukan interogasi terhadap pelaku S dan terhadap pelaku A, P, dan J dalam masa pencarian orang.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KHUP Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Adhy/Erna R)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles