Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko, Kasat Reskrim AKBP Dedi dan wakasat reskrim ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, tempat TKP Blue mall kota bekasi, pada hari selasa, (27/2/2018) pukul 00.30, di Pintu masuk terminal bus kota bekasi hari Minggu (25/2/ 2018) pukul 17.30 wib dan di Pasar Bantar gebang Kota Bekasi, korban bernama Amanda santikan partisi, Nunung aprianingsih, Arif Hidayat dan Aria trisnata dalam keterangan pers di Aula Polres Metro Bekasi Selatan, Selasa, (27/2/2018) pukul 15.00 wib.
Tersangka yang di amankan polres metro bekasi kota berinisial , A als. Tompel ( 810), R ( 810 ), H S, I, M, F als masid dengan barang bukti berupa, 1 (satu) Pucuk Senpi rakitan jenis Colt, 4 (empat) amaunisi calon 38, 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah mandau, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) unit HP dan uang tunai Rp. 467.000,00
Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 26 Februari 2018, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pos Parkir anda blue mall Bekasi Timur yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal sebanyak 6 orang dengan gerak gerik mencurigakan. Salah satu pelaku yg bernama tompel menghampiri korban Amanda sambil mengancam menodong Senpi lalu mengambil uang korban sebesar Rp. 1.335.000. Setelah mengambil uang di blue mall tsk tompel Cs menuju parkiran yang dijaga korban nunung sambil menodong senjata tajam dan mengambil uang sebesar Rp. 100.000. Setelah melakukan aksinya tompel Cs melarikan diri/kabur.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban team Resmob Reskrim polres metro Bekasi Kota yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Dedy melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tsk tompel di daerah bantar gebang, lanjut team Resmob melakukan pengembangan terhadap tsk lainnya. Dan mencari seseorang yang dititipi Senpi oleh reno di sekitar blue mall .
TSK reno dalam melakukan perbuatannya selalu menggunakan senjata api dan saat dibawa untuk menunjukkan orang yang menerima titipan senjata tersebut, tsk reno melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas. Sedangkan tsk ardiansyah als. Tompel Cs melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum polres metro Bekasi Kota dan tidak segan segan melukai korban apabila korban melakukan perlawanan. TSK tompel juga merupakan residivis.
Terhadap tersangka Heran Sutomo dkk patut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (adhy)
Sumber berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.