Beritapolisi.com – Polres Bekasi kota, kasat Reskrim Polres Metro Bekasi kota AKBP Jairus Siragih, S.H, M.H dengan didampingi oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna ungkap kasus pencurian dengan menggunakan senjata api dengan tersangka berinisial AAL dan ES, tkp di daerah bantar gebang, Sabtu (14/4/2018) , dalam keterangan pers Rabu (25/4/2018) pukul 15.00 wib.
Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merek Sig Sauer, 4 (empat) butir amunisi Call 9 mm,1 (satu) buah magazen dan 1 (satu) buah tas cokelat.
“Awal mula kejadian pada tanggal 14 April 2018 telah terjadi pencurian di wilayah Bantar Gebang Kota Bekasi yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara memanjat untuk memasuki rumah korban dengan menggunakan tangga kayu yang berada disamping rumah untuk menuju teras lantai 2 (dua), lalu pelaku mengambil barang-barang yang berada dilantai dasar berhasil mengambil 1 (satu) pucuk senjata api merek Sig Sauer beriikut 4 (empat) butir amunisi dan uang tunai sebesar Rp 500.000- (lima ratus ribu rupiah) serta 1 buah dompet benisi ATM”, ucap kasat Reskrim Polres Metro Bekasi kota AKBP Jairus Siragih, S.H, M.H.
Selanjutnya Tim Buser yang di Pimpim oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jairus Saragih SH, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku AAL dan ES als IWAN, lalu petugas melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku tersebut. Diperoleh informasi bahwa polaku AAL dan ES als IWAN berada di wilayah Metland Kec. Tambun Kab Bekasi akan menjual senjala api tersebut kepada orang lain.
IPTU Purwanto selaku Kanit Jatan sedang melaksanakan observasi di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota pada hari Rabu tanggal 25 Apnl 2018 telah mendapat informasi bahwa di TKP ada orang yang dicurigai sebagaı pelaku kejahatan.
“Kemudian tim buser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku AAL dan ES als. IWAN di daerah Metland Tambun Kab. Bekasi dan kedapatan membawa, memiliki dan menyimpan senpi jenis pistol merek Sig Sauer, adapun senjata tersebut di dapat dani sdr. LANI pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018 untuk dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)”, kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jairus Saragih SH, MH..
Pada saat dilakukan penyergapan dan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata api petugas, namun saat itu petugas lebih cepat mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki kedua pelaku.
Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama Selama 7 Tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 12. (Adhy/Erna R)