24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, Kasat Reskrim polres metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih didampingi Kasubag Humas KOMPOL Erna Ruswing dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan IPTU musdiono berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tsk Aminudin als Amin, Jono als Malih, Marno (DPO) dan MR X (DPO) tempat kejadian di Jl. Patuh Utara rt 011/016 kel Kayuringin jaya kec Bekasi Selatan kota Bekasi, selasa (22/5/2018) pukul 05.00 wib, dalam keterangan pers Rabu (24/5/2018) Pukul 14.00 wib.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (adhy/beritapolisi)

Korban bernama Sugianto, Firman ardiansyah, h. Jamaludin dan edi Karsono.SH.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Barang bukti yang di amankan, 1 buah BPKB Sepeda motor honda Vario no pol : B-4091-KCL, 1 Buah STNK asli sepeda motor honda Vario B-4091-KCL, 1 buah kunci kontak, 1 buah HP merk LG , 1 buah HP samsung, 1 unit Sepeda motor Honda Baet Warna Pink B -4462-KIH , 1 Buah kunci leter T, 2 buah mata kunci leter T, 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam B-4098-KCK berikut STNK dan kunci kontak

Kronologis Kejadian, Pada hari Selasa tgl 22 Mei 2018 pukul 05.15 tsk A dan J bertemu, selanjutnya kedua tsk menuju daerah Kalimalang menggunakan spd motor bertemu dengan tsk M dan temannya X.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Kemudian keempat tsk dengan menggunakan 2 spd motor menuju daerah Bintara, Kranji dan cakung untuk mencari sasaran. Para Tsk tiba di Jln patuha utara II dan tsk M berhasil mencuri spd motor honda Vario dan berkata kepada tsk A ” tuh satu lagi tinggal ngambil”. Pada saat tsk A mendorong sepeda motor vario hasil curian, perbuatan tsk di ketahui warga kemudian tsk A dan J berusaha melarikan diri namun dapat di tangkap oleh warga dan anggota Polsek Bekasi Selatan.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Selanjutnya tsk dan barang bukti diamankan bawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut

Tersangka yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (adhy/Erna R)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles