28 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko, SIK didampingi Wakasat narkoba berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial ÀS, Tegal 33 thn,pekerjaan sebagai security, berhasil di amankan polres bekasi kota, minggu (11/2/2018) pukul 22.00 wib di pinggir jalan seberang ruko plaza Bekasi jl. Ir. H. Juanda Kelurahan. Margahayu Bekasi Timur berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu , 1 buah alat hisap shabu atau bong berikut pipet kaca, 1 buah tas selempang, 1 pucuk senjata api rakitan model revolver dan 5 buah butir peluru, dalam konfrensi pers bertempat diAula Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (20/2/2018) pukul 16.00 wib.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Sabu (adhy/beritapolisi)

Kronologis penangkapan pada hari minggu tgl 11 Pebruari 2018 pukul 22.00 wib anggota subnit 1 dibawah pimpinan Kasat narkoba KOMPOL Ujang Rohanda mendapatkan informasi bahwa di ruko plaza Bekasi jl. Ir. H. Juanda Kelurahan. Margahayu Bekasi Timur ada seorang yang mencurigakan diduga akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya unit 1 narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dan kedapatan membawa barang bukti. Anggota Unit narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan tersangka dan barang bukti.
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Sabu (adhy/beritapolisi)

Tersangka AS dalam hal ini melakukan perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual. Membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu subsider setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 thn 2009 ttg Narkotika ancaman hukuman pidana penjara 12 thn dan pidana denda maksimal 8.000.000.000 dan UU darurat no. 12 thn 1951. (adhy).
Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Sumber berita: KOMPOL Erna R. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles