Beritapolisi.com – Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur,dalam keterangan pers yang di sampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko S.ik ,M.si didampingi Kasubag Humas KOMPOL Erna dan Wakasat Reskrim KOMPOL Bambang,bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota,Kamis (8/2/2018) pukul 13.00 wib
Kasus persetubuhan di bawah umur ini
terjadi hari kamis (25/1/2018) sekitar pukul 23.00 wib di jln Manggis Kp Poncol Bulak Rt 02 / 017 kel Jakasetia Kec Bks Selatan,korban berinisial S.P.S korban ,pelajar umur 17 tahun yang memberitahukan kepada orang tua nya atas kejadian yang menimpa dirinya.Lalu orang tua Korban bernama PRB melaporkan kejadian yang dialami putrinya ini ke polres metro Bekasi kota.
Adapun Kronologis kejadian berawal korban teman pelaku As kemudian datang kerumah kontrakan Pelaku BM dimana disana ada pelaku DP dan AP kemudian minum ginseng dan korban dipaksa minum ginseng sehingga korban mabuk dan kemudian diseret ketempat sepi tidak jauh dari kontrakan pelaku BM selanjutnya korban disetubuhi pelaku secara bergantian.
Pelaku yang diamankan Team Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
berinisial AS, tk parkir umur 20 tahun,BM, tk Pelaut Umur 27 tahun,DP. tk Parkir umur 20 tahun dan AP (DPO) tk Parkir umur 20 tahun
Kronologis Penangkapan, gerak cepatTeam PPA dan Team Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan AKBP Dedy Supriadi, SIK. MH melakukan penyelidikan kealamat kontrakan BM namun para pelaku tidak ada yg kemudian AS dan BM berhasil ditangkap dan diamankan ke polres metro bekasi kota sedangkan setelah diamankan AS dan Bm dan dari AS dan BM penyidik mendapat informasi bahwa DP sedang berada di Daerah Bintra Selanjutnya Team PPA mengarah Ke Bintara dan selanjutnya penyidik menangkap DP dan diketahui Bahwa AP tidak di tempat selanjutnya AP masih dalam proses DPO.
Barang bukti yang di amankan polres metro bekasi kota berupa Surat Visum Et Rventum,Pakaian Korban dan Akte Kelahiran.
Tersangka di kenakan pasal
Persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(adhy)
Sumber berita: KOMPOL Erna R Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.