Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES Pol Roma Hutajulu di dampingi Kasat Narkoba dan Kasat reskrim ungkap kasus penyalahgunaan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstacy dengan mengamankan tersangka berjumlah 19 orang beserta barang bukti jenis ganja 28 gram, sabu 285 gram, ekastacy 111 butir dan uang tunai Rp. 1.400.000,00 serta 1 (satu) sepeda motor yamaha aerox, dari 19 laporan pihak kepolisian.
Dengan modus di jual secara tersembunyi, dalam keterangan konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018) pukul 10.00 wib.
Pemusnahan barang bukti di laksanakan Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES Pol Roma Hutajulu di saksikan oleh pengadilan negeri jakarta pusat dan kejaksaan negeri jakarta pusat melakukan pemusnahan barang bukti yang di sita kurang lebih 3,5 kg sabu + 1 kg yang sempat di amankan polsek cempaka putih.
Diantara 19 tersangka terdapat 1 orang ibu rumah tangga yang juga ikut mengedarkan dan menyimpan barang haram tersebut, tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 susider pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal 1 Milyard maximal 20 Milyard.(adhy)
Sumber berita: KOMPOL Suyatno. SH. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat.