Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES Pol Roma Hutajulu. SIk. Msi di dampingi Kasat Narkoba KOMPOL France Yohanes Siregar. SH. Sik, walikota jakpus, Kasdim 0501/jp, kejaksaan negeri, pengadilan negeri jakpus, polsek jakpus dan jajaran, tokoh masyarakat dan tokoh agama laksanakan pemusnahan barang bukti berupa miras oplosan di beberapa tempat wilayah jakpus, bertempat di halaman Mapolres Jakpus, Senin (9/4/2018) pukul 10.30 wib.
Pemusnahan barang bukti miras oplosan hasil dari razia yang di lakukan tim 1 subnit di pimpin IPDA Harsono Bambang P. SH. pada hari Jum’ at (6/4/2018) pukul 21.30 wib dengan TKP di Hotel Central jakpus dan berhasil mengamankan tersangka berinisial IBS (37 tahun) dan PWT (19 tahun) .
Adapun barang bukti yang di amankan 1 (satu) botol Jack Daniel, 5 (lima) botol Chivas Regal, 4 (empat) botol Black Label, 1 (satu) botol Tequila, 3 (tiga) botol Marteel, 1 (satu) botol Voodka, 1 (satu) botol Bombay Shapphire, 1 (satu) botol Tequila, 7 (tujuh) botol kosong siap oplos diantaranya: 1 (satu) botol Semirnof, 2 (dua) botol Marteel, 1 (satu) botol Kalua, 1 (satu) botol Bombay Shapphire, 1 (satu) botol Wiskey, 1 ( satu) botol Red Label, 1 (satu) botol Jack Daniel dan 2 (dua) botol Aqua. 2 (dua) buah gelas ukur (mili liter), 1 (satu) teko pemanas air, 1 (satu) tempat air warna biru, 1 (satu) buah bekas kotak jam yang berisikan plastik segel tutup miras, 1 (satu) kotak bola bola untuk tutup minuman, 1 (satu) buah termos untuk mengoplos miras, 2000 (dua ribu) botol miras berbagai merk dan 8 (delapan) jerigen besar berisi ciu oplosan.
Total barang bukti yaitu, 17 (tujuh belas) botol miras oplosan atau palsu siap jual, 7 (tujuh) botol kosong siap isi, 2000 (dua ribu) botol miras berbagai merk di sita dari beberapa pemilik toko yang berada di wilayah Jakpus dan 8 (delapan) jerigen berisi Ciu oplosan.
Kronologis penangkapan, pada hari Jum’at (6/4/2018) sekitar pukul 21.30 wib di hotel central cempaka putih jakpus tim lapangan unit 1 (satu) subunit I yang di pimpin IPDA Harsono Bambang P Tambunan. SH. laksanakan operasi miras di wilayah yang rawan terjadi peredaran jual beli miras palsu di depan hotel central dan kemudian dapat di amankan tersangka IBS dan PWT, selanjutnya menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol miras oplosan siap jual berbagai jenis, dari introgasi awal terhadap tersangka IBS dapat di peroleh keterangan bahwa miras tersebut akan di jual kepada pemesan di depan hotel central selanjutnya dari keterangan tersangka IBS masih menyimpan barang bukti di dalam kamar kos yang bertempat di jl. Gg. Jambon Rt: 004/010 kel. Pejaten kec. Pasar minggu jaksel berupa sisa dari barang bukti yang di sebutkan diatas tersebut dan beberapa alat untuk mencampur miras.
Tersangka di jerat dengan pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang peindungan konsumen , PERMENDAG RI No. 20/M-Dang/per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman 5 tahun pidana. (Adhy/KOMPOL Suyatno. SH.)