Beritapolisi.com – Polres Jakpus, Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBES Pol. Roma Hutajulu SIk, MSi di dampingi kasat reskrim ungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu dengan mengamankan tersangka berinisial LLK, tkp di jl Mangga Besar IV R, Kel. Taman Sari Jakbar, Senin (23/4/2018) pukul 18.30 Wib.
Kronologis penangkapan, satuan reserse narkoba polres jakpus pada hari sabtu (7/4/2018) mendapat informasi dari warga sekitar jln. mangga besar IX kec. Sawah besar sering terjadi transaksi narkoba jenis extacy di jln. Mamgga besar IX kec. Sawah besar, selain itu sering juga terjadi di jln. Mangga besar IV kec. Taman sari jakbar sering terlihat kegiatan transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Kemudian setelah di lakukan penyelidikan anggota sat narkoba polres jakpus dapat melakukan penangkapan pada hari senin (23/4/2018) pukul 18.30 wib dengan tersangka berinisial LLK di pinggir jalan Mangga Besar IV kec. Taman sari jakbar.
Pada saat penangkapan di sita barang bukti narkotika jenis ekstasi berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) butir dan sabu seberat 101.02 gram.
Setelah di lakukan intrograsi tsk LLK mengaku barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut merupakan barang titipan dari sdr A (DPO) untuk di serahkan kepada orang yang akan menghubungi tsk LLK ,namun belum sempat di hubungi oleh orang yang akan menerima ekstasi dan sabu tersebut, tsk LLK ditangkap oleh petugas. Tsk LLK mengatakan, narkotika ekstasi dan sabu tersebut di peroleh dari sdr A (DPO).
Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5000 ( lima ribu) butir tablet warna hijau berlogo mengandung narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5000 (lima ribu) butir tablet warna hijau berlogo mengandung narkotika jenis ekstasi di bungkus plastik almunium, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 101.02 gram dalam plastik bening dan 1 ( satu) sepeda motor honda beat warna hitam.
Tersangka di jerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun . (Adhy/Suyatno. SH.)