JAKARTA SELATAN – Kapolres Metro Jakarta Selatan KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum di dampingi Kasat Reskrim AKBP Bismo Teguh ,Kasubag Humas KOMPOL Purwanta dan Kapolsek Cilandak KOMPOL Sujanto laksanakan Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM,bertempat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jum’ at (12/1/2018) Pukul 10.15.
Tersangka berinisial Erwin Fernando als EF (28 th) Pringsewu Lampung dan Agung als AYP (37 th) Pringsewu Lampung.
Kronologis Kejadian; Berawal ketika korban Herlina warga gunung putri Bogor pada hari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar jam 12.00 wib bermaksud mengambil uang di ATM pom bensin Jln. RA. kartini dekat TL Fatmawati cilandak barat jakarta selatan. Sewaktu kartu atm di masukan ke mesin atm ternyata tidak bisa.Pelaku EF yang sebelumnya mengganjal lubang atm dengan tusuk gigi,mendekat dan berpura pura membantu memasukan kartu.Tanpa sepengetahuan korban kartu atm di tukar dengan kartu lain.Setelah itu menyuruh korban menekan nomor pin namun tidak bisa.Pelaku EF menyuruh lagi agar korban menekan nomor pin sekali lagi. Hal tersebut sembil di perhatikan oleh pelaku EF.
Pelaku sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan wilayah Lampung, Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Karena tidak berhasil korban keluar dan berusaha untuk menghubungi pihak bank,namun sewaktu di perhatikan kartu yang ada di tangan nya bukan miliknya. Selanjutnya buru buru balik lagi ke tempat mesin atm semula,dimana di tempat masih ada pelaku EF yang sudah berpindah ke mesin atm di sebelahnya masih berusaha mengambil uang milik korban menggunakan kartu dan nomor pin milik korban.
Mengetahui hal tersebut korban langsung menanyakan kartu atm miliknya yang ternyata benar ada di tangan pelaku EF sehingga korban langsung berteriak minta tolong.
Mendegar hal tersebut ,anggota polisi lalu lintas yang berada di pos dekat lokasi langsung mendekat dan berhasil mengamankan pelaku EF dan pelaku AYP yang standby menunggu di mobil.
Barang bukti yang di amankan; 1 unit Mobil Honda Brio warna Merah, 1 buah HP samsung, satu buah HP samsung J5 warna silver , 15 ( lima belas) kartu atm berbagai macam dan 26 (dua puluh enam) batang tusuk gigi.
Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber berita: KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum. Kapolres Metro Jakarta Selatan.