24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Jakarta Selatan PRESS RELEASE Kasus Prostitusi On Line Apartement Kalibata City

Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK.MHum di dampingi Kasat Reskrim AKBP Bismo Teguh dan Kaur Humas IPDA Dewita laksanakan Press Release kasus prostitusi online,TKP Apartement Kalibata city,Kamis (25/1/2018) pukul 10.30 wib.

Press release kasus prostitusi online ( foto: adhy/beritapolisi)

Prostitusi online melalui aplikasi We Chat berhasil dibongkar Satuan Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam melakukan aksinya, sang muncikari berinisial NHT (45) membuat sebuah akun bernama “Daun Muda” untuk memudahkan para pelanggannya bertransaksi.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orangan dengan modus prostitusi online.Muncikari menawarkan jasa pijat plus-plus di Apartement Kalibata City, ada 6 orang korbannya,” kata KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK.MHum.

Pelaku mengumpulkan para pekerjaanya ke dalam satu unit apartement di Kalibata City. Adapun tarif yang ditawarkan sebesar Rp 250 ribu,Umur para korban 17 tahun hingga 18 tahun dengan tarif Rp 250 ribu, Rp 50 ribu untuk PSK nya, sisanya untuk muncikar,” Ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum.
Pelaku merekrut sebagian korbannya yang berasal dari wilayah Bogor dengan cara mulut ke mulut lalu membuat sebuah komunitas. Tersangka mengaku baru melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2017.
NHT ketika ditanya mengaku berperan sebagai muncikari, sekaligus admin We Chat yang memantau bisnis prostitusi tersebut. Menurutnya, pelanggan dapat menyewa gadis yang mereka inginkan untuk dibawa kencan ke luar apartemen, atau di lingkungan apartemen Kalibata City.
Press release kasus prostitusi online ( foto: adhy/beritapolisi)

Barang bukti yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, 1 (satu) unit HP Samsung,Buku catatan,uang tunai 1.050.000,BH dan Celana Dalam.
Atas perbuatannya, NHT dijerat Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Sumber berita:Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles