Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Timur, Tiga pria mengeroyok polisi bernama Arif Fadil (26) di Cakung, Jakarta Timur, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Sik. MH menyatakan ketiga pelaku telah ditahan.
“Sudah ditangkap dan ditahan kena pasal 170 pengeroyokan,” ucap Kapolres Kombes Pol Tony di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018)
Kapolres memaparkan ketiga pelaku ditahan bukan karena korbannya merupakan anggota kepolisian. Namun karena tindakan pelaku melempar barang yang seharusnya tidak dilempar ke mobil orang lain.
“Sudah ditangani, ini jangan diartikan mentang-mentang anggota (langsung) ditangani, masyarakat kecil pun kalau dikeroyok kita tangani,” tutur Kapolres.
Pelaku yang mengeroyok polisi berpangkat Briptu itu ditangkap tidak lama setelah kejadian. “Dalam waktu dekat langsung kita tangkap,” imbuh Kombes Pol Tony.
Sebelumnya Briptu Arif Fadil menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Timur. Dia dipukuli oleh tiga pria bernama SD, IA dan IV.
Peristiwa tersebut terjadi pukul 22.00 WIB, Rabu (29/8/2018). Aksi berawal saat ketiga pelaku melempar barang dari mobilnya ke mobil Arif. Korban lalu menghentikan mobil pelaku.
Cekcok antara pelaku dan korban tidak terhindarkan. Salah satu pelaku membawa besi kemudian memukul korban. Pelaku lain pun memukul korban dengan tangan kosong.
Meskipun korban telah mengaku bahwa dirinya anggota kepolisian namun pelaku tetap mengeroyok korban hingga korban mengalami luka memar di bagian muka, bibir, tangan, dan kaki. Arif pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/8/2018) pukul 04.00 WIB.(hy/sh)