10.6 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penjual Teh Botol

Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur berhasil menangkap tiga pelaku tindak pemerasan yang kerap meresahkan korban di kawasan Taman Barkah, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Kamis (7/6/2018).
“Hari ini Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan Konferensi Press kasus pemerasan, atau bisa disebut juga aksi premanisme. Mereka melakukan aksinya dengan modus yang unik untuk memikat korbannya,” ucap Kapolres Jakarta Timur KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra, kepada media di Mapolres Jaktim, Kamis (7/6/2018).

Kapolres Metro Jaktim menjelaskan para pelaku yang diketahui berinisial UJ alias Bolet, AS, dab LA, memancing korban dengan menggunakan perempuan, Korban yang sudah diincar kemudian ditawari meminum teh botol ditemani wanita tersebut.
“Setelah korban ditawari teh botol mau dan minum, wanita ini berperan untuk mengambil barang-barang korban, dompet, hp, dan sebagainya,” kata Kapolres Metro Jaktim.

KOMBES Pol Tony melanjutkan, bila ternyata wanita ini tidak berhasil menjalankan misinya. Maka korban akan disuruh membayar minuman teh botol tersebut dengan harga yang fantastis.
“Dua laki-laki ini berperan mengancam korban untuk membayar teh botol yang sudah diminumnya. Nilai harhanya variatif, mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 900.00,” ujarnya Kapolres.

Kronologis terbongkarnya modus pemerasan ini berasal dari laporan dua orang yang sudah menjadi korbannya. Saat itu mereka hendak mencari makanan santap saur.
Korban bertemu dengan dua tersangka wanita, yakni LA dan satu lagi ST yang saat ini masih buron. Korban yang terbujuk akhirnya mengikuti tersangka hingga akhirnya korban ditagih membayar teh botol sebesar Rp. 300.000.

Korban menolak untuk membayar, namun kemudian diancam oleh dua laki-laki lain yang merupakan komplotan tersebut.
“Kalau kamu tidak bayar akan saya ambil barang-barang kamu,” jelas Kapolres menirukan ancaman pelaku ke korban saat itu.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 368 dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(hy/wasiem)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles