13.4 C
New York
Tuesday, November 12, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pencurian

Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan selama periode satu minggu (4-11/4/2018).

“Selama satu minggu terakhir Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap 15 orang. Empat orang terlibat kasus curas dan 11 curat,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana Marpaung, SIK, MSI kepada media, saat melaksanakan konferensi Press di Moko Polres Metro Jakarta Timur Rabu (11/4/2018).

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pencurian (adhy/beritapolisi)

AKBP Sapta Maulana menjelaskan dari beberapa kasus tadi yang paling menarik adalah kasus curas terhadap taxi online yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni NR, E dan RB. Modus yang dilakukan dengan cara melakukan pemesanan.

“Di jemput di City Mall Jatinegara, minta diantar ke Pisangan Lama. Setelah diantar, tiga tersangka ini langsung menodong korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP sapta Maulana.

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pencurian (adhy/beritapolisi)

AKBP Sapta menjelaskan korban mengikat, melakban mata, dan mulut, korban lalu dibuang di kuburan Casablanca, Jakarta Selatan dalam keadaan hidup.

“Para pelaku, kita tangkap di pelabuhan Merak karena hendak menyeberang ke Sumatera,” ucap AKBP Sapta.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

“Penangkapan berhasil dilakukan atas petunjuk GPS yang tertanam pada mobil korban. Tapi satu tersangka berhasil kabur dan saat ini DPO,” kata AKBP Sapta.

NR dan E terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan memberikan tembakan pada arah kaki karena keduanya mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Pencurian (adhy/beritapolisi)

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali, tapi pelaku tidak mengubris ” ucap AKBP Sapta.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan hukuman 17 tahun untuk curat dan enam tahun untuk curas.(Adhy/KOMPOL Wasiem)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles