Beritapolisi.com – Polres Jaktim, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 (lima) pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Jakarta Timur. Sebanyak 14,5 kg sabu dalam kemasan teh china disita.
Total seluruh barang bukti ada 14,57 kg sabu dari lima tersangka, kata Kapolres Metro Jakarta Timur, KOMBES Pol ,Tony Surya Putra. SIk. MH. kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, pada saat Konferensi Press di Mako Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).
Kelima tersangka yakni GA (25), IM (28), AN alias Emon (28), FTF (27) dan FF (24). Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES Pol. Y. Tony Surya Putra, SIK, MH. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lima lokasi yang berbeda.
Kapolres mengatakan penangkapan berawal dari informasi petugas Lapas Klas I Cipinang yang menangkap dua orang berinisial GA dan EMI penguna sabu pada Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas pun menyita 830,98 gram sabu yang disembunykan dalam kaleng biskuit.
Langsung mengamankan dua orang berinisial GA dan EMI. Barang bukti yang diamankan 830, 98 gram sabu yang dimasukan dalam kaleng biskuit, kata KOMBES Pol. Y. Tony Surya Putra, SIK, MH.
Kapolres Metro Jaktim mengatakan berawal dari penangkapan 2 (dua) tersangka tersebut, Polres Metro Jaktim melakukan pengembangkan ke sejumlah lokasi. Pengembangan dilakukan mulai tanggal 20-21 April 2018.
Lokasi pertama, di Apartemen Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat. Polisi menyita 93,8 gram sabu.
Kemudian menangkap AB alias Emon di wilayah Sukabumi pada Sabtu (21/4). Tak hanya disitu, polisi kembali menangkap rekan para tersangka, FTF di sebuah kosan di Pondok Kelapa Duren Sawit. Dari tangan FTF polisi menyita 1 gram sabu siap pakai.
Tim pun mengembangkan lagi ke kos-kosan di Pondok Kelapa, Duren Sawit. Di sini berhasil menyita kurang lebih 1 kg.
Menurut Kapolres Metro Jaktim KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra. SIk. MH. setelah menginterogasi keempat pelaku, pengembangan pun berlanjut ke Apartemen Basurra City, Jakarta Timur pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi pun menangkap FF dan menyita 13 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh china di apartemen tersebut.
Tim juga menuju Apartemen Basurra City dan di situ tim menyita sabu sebanyak 13 bungkus dengan berat 13,65 kg,” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES Pol Y. Tony Surya Putra. SIk.MH.
KOMBES Pol. Tony mengatakan tersangka FF mengaku membawa sabu tersebut dari Riau ke Jakarta. Tony juga masih menyelidiki kemungkinan dan jaringan internasional yang terlibat.
Yang pasti ini diduga barang berasal dari China dibawa melalui laut. Dan ke Jakarta dibawa lewat darat memakai bus. Semua tersangka WNI tapi tim masih kembangkan terus ini”, ucap Kapolres Metro Jaktim KOMBES Pol Tony Surya Putra. SIk . MH.
Para tersangka pun terjerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(Adhy/Wasiem)