6.7 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Jakarta Tmur Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Teror Bom di Gereja Santana Duren Sawit

Beritapolisi.com – Polres Metro Jaktim, Polres Jakarta Timur berhasil meringkus penelepon gelap yang gegerkan warga serta Polisi mengenai kabar hoaks teror bom di Gereja Santa Anna , Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (14/5/2018) kemarin.

Kapolres Jakarta Timur KOMBES Tony Surya Putra, SIK, MH menjelaskan motif pelaku yang berinsial MIA (25) menyebarkan kabar tidak benar tersebut hanya sekadar iseng.

Polres Metro Jakarta Tmur Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Teror Bom di Gereja Santana Duren Sawit (adhy/beritapolisi)

“Dari pengakuan dia, ya motifnya hanya iseng,” ucap KOMBES Pol. Tony Surya Putra, SIK, MH dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (15/5/2018).

Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa MIA melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan teman atau kerabatnya. Perbuatannya terbukti membuat keresahan bagi petugas dan masyarakat yang ada di lingkungan gereja di tengah kondisi yang sedang tidak kondusif.

Tersangka yang di amankan (adhy/beritapolisi)

“Dia ingin tahu saat dia melakukan hal tersebut (hoaks teror bom) bagaiman rekasinya. Jadi mugkin dia senang melihat di televisi bahwa aksinya membuat orang resah,” Kata Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES Pol. Tony Surya Putra, SIK, MH.

Atas perbuatan tersebut, MIA bukan lagi ditetapkan sebagai pelaku namun tersangka dengan ancaman hukum pasal berlapis. Bahkan dalam laporan polisi ditulis bahwa tersangka sengaja melakukan karena sejak 2015 ia aktif bergabung dengan anggota Polsek Duren Sawit.

Polres Metro Jakarta Tmur Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Teror Bom di Gereja Santana Duren Sawit (adhy/beritapolisi)

“Ini masuk tindak pidana teror, kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana empat tahun,” kata
KOMBES Pol. Tony Surya Putra, SIK, MH.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Y. Tony Surya Putra, SIK, MH menambahkan apabila perbuatan melawan hukum tersangka terbukti dengan menginformasikan berita tidak benar melalui transaksi elektronik, maka akan diterapkan Undang-undang ITE.

“Selain undang-undang ITE kita bisa terapkan juga pasal pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu pasal 6 dan 7 dengan ancaman 20 tahun bahkan seumur hidup,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur KOMBES Pol. Tony Surya Putra, SIK, MH. (Adhy/Wasiem)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles