10.6 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Peredaran Miras Ribuan Oplosan di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara

Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakut KOMBES Pol Reza Arief Dewanto SIK diwakili Kasat Reskrim AKBP Ferdiansyah SIK, Kasubbag Humas KOMPOL H.M Sungkono, para Kanit Reskrim beserta anggotanya berhasil mengungkap kasus Peredaran Miras Ribuan Oplosan di wilayah hukum Polres Metro Jakut, dalam keterangan pers di halaman Mapolrestro Jakarta Utara, Jum’at (6/4/2018) pukul 14.30 wib.
Ancaman sanksi tegas maupun denda besar yang digaransikan oleh Kepolisian kepada pengedar minuman keras, nampaknya masih belum membuat para oknum pengedar miras di wilayah Jakarta Utara jera. Hal ini terbukti dengan masih ditemukannya miras yang masih beredar di kalangan masyarakat Jakarta Utara.

Polres Metro JakUt Ungkap Kasus Peredaran Miras Ribuan Oplosan di wilayah hukum Polres Metro JakUt (adhy/beritapolisi)

Polres Metro Jakut sejauh ini juga tidak tinggal diam. Kapolres Metro Jakarta Utara KOMBES Pol Reza Arief Dewanto SIK memerintahkan jajarannya untuk rutin merazia untuk semakin intensif menggelar razia dan operasi pemberantasan miras di wilayah tugasnya masing-masing agar miras. Tujuannya miras di Jakarta Utara benar-benar hilang.
Perintah orang nomor satu dijajaran Polres Metro Jakut langsung direspon oleh jajaran dengan menggelar razia miras maupun penyakit masyarakat lainnya di wilayah Jakarta Utara. Hasilnya, berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merk hingga miras lokal (putihan) dari beberapa warung yang berbeda.
Beberapa warung tersebut adalah milik YAB warga Jakut dan ST warga Jakut.
Tersangka yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut menambahkan bahwa Keberhasilan dalam pelaksanaan razia tersebut merupakan peran aktif masyarakat dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut menegaskan, razia minuman keras akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakut. Dengan cara itu, para penjual miras akan berkurang dan hilang.
Polres Metro JakUtUngkap Kasus Peredaran Miras Ribuan Oplosan di wilayah hukum Polres Metro JakUt (adhy/beritapolisi)

Modus para pelaku diawali dengan pelaku YAD melakukan penjualan miras jenis CIU dimana Miras jenis CIU tersebut merupakan miras olahan yang tidak disertai dengan label kesehatan yang dikeluarkan oleh badan POM dan Depkes. Kemudian pelaku ST melakukan pengolahan dan penjualan miras buatan sendiri dengan mencampurkan Accent (perasa),
Alkohol dan air serta pewarna yang kemudian di packing dengan menggunakan merk Vodka, Wiski dan Brandy. Setelah minuman tersebut siap dijual, pelaku ST menjual minuman tersebut dengan harga Rp.500.000/dus (24 botol) kepada pelanggan dan warung-warung yang selanjutnya dijual ke masyarakat.
Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sejumlah 4314 botol dengan rincian 1608 botol Ciu, 966 botol Anggur Rajawali, 439 botol Anggur Orang Tua, 916 botol Brandy, 39 botol Anggur Gingseng, 24 botol Mahkota Dewa dan 72 botol Breef Bear.
Di sisi lain, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang peredaran miras kepada Kepolisian. Ia pun berharap masyarakat semakin pro aktif memberikan informasi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan pasal 137 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar rupiah.(Adhy/KOMPOL H. Sungkono)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles