23.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polres Nias Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol Uang Nasabah BRI

Beritapolisi.com – Polres Nias, Polres Nias berhasil menangkap dua pelaku pembobol uang nasabah di Bank BRI kas Lotu yang terletak di Jalan Gunungsitoli-Lahewa km 42, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.

“Kedua pelaku MZ (23) warga Desa Botolakha, Kabupaten Nias Utara dan SZ (29) warga Desa Sihare’o, Kota Gunungsitoli kini ditahan di Mapolres Nias,” kata Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, Selasa (17/4/2018).

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan sejumlah surat agar bisa menguras uang nasabah atas nama Atinila Zalukhu (32) di Bank BRI Kas Lotu. Tersangka SZ, wanita yang bekerja sebagai wiraswasta berpura-pura menjadi Atinila Zalukhu melapor ke Polres Nias telah kehilangan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

SZ dibantu MZ yang bekerja di PT Prudencial Asurance sebelumnya telah mengurus surat keterangan kartu tanda penduduk di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Nias Utara untuk meyakinkan pihak bank.

“Pihak Bank BRI Kas Lotu menerbitkan buku tabungan dan ATM baru atas nama Atinila Zalukhu warga Desa LukhuLase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, dan diserahkan kepada SZ yang menyaru sebagai korban,” ucap Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga.

Lalu tabungan korban sebesar Rp808 juta ditarik tunai pada tanggal 21 dan 22 Maret 2018 oleh pelaku. Setelah mengetahui isi tabungannya raib, korban melapor ke Mapolres Nias pada tanggal 23 Maret 2018 dengan nomor laporan Polisi LP/75/III/2018/NS. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MZ pada tanggal 30 Maret 2018, dan tersangka SZ menyerahkan diri pada tanggal 4 April 2018.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku jika tujuan mereka memalsukan data dan menguras tabungan korban karena ingin membantu korban. Mereka ingin menyerahkan langsung uang asuransi kematian suami korban secara tunai kepada korban, karena menurut pelaku korban telah pergi merantau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) subsider 362 atau Pasal 263, atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adhy/Ant)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles