Senin 29 Januari2018Tangerang – Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengimbau masyarakat tak terbuai membeli kendaraan dengan harga murah.
AKP Hedwin meminta warga Tangsel tidak membeli kendaraan bermotor yang murah namun tanpa surat kepemilikan yang sah, atau disebut dengan istilah kendaraan yatim.
“Karena selain akan merugikan masyarakat, praktik jual beli kendaraan yatim tersebut masuk ke dalam praktik tindak penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Hedwin di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (29/1/2018).
Menurut AKP Hedwin, jajaran kepolisian tak ragu menindak tegas para oknum yang menjalankan kendaraan yatim tersebut, bila ditemukan oleh pihaknya.
“Kami tindak tegas guna menghindari praktik penjualan kendaraan dengan harga murah ataupun praktik penggunaan STNK dan nomor pelat palsu,” ucap AKP Hedwin.
AKP Hedwin menuturkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang tertipu terkait persoalan ini. Mereka membeli kendaraan tanpa BPKB.
“Dua bulan terakhir Polda Metro Jaya mencatat ada 34 kendaraan yang diamankan karena tidak memiliki surat kendaraan lengkap,” ungkap AKP Hedwin.
Terkait kendaraan yang merupakan obyek jaminan fidusia, dirinya mengimbau agar masyarakat sebagai calon pembeli jangan sungkan berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan, untuk mengecek status kepemilikan kendaraan tersebut.
“Jangan mudah tertipu dan teriming-imingi, silakan cek keaslian surat kendaraannya ke polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan BPKB-nya dengan alasan digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksinya,” tegas AKP Hedwin.
Sumber: Poldametrojaya