16.7 C
New York
Saturday, October 12, 2024

Buy now

spot_img

Polres Tanjungpinang Buka Layanan SKCK Keliling di Dompak Untuk Tingkatkan Pelayanan

Tak henti-hentinya, Polres Tanjungpinang kembali membuka bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dalam hal ini SKCK Keliling Polres Tanjungpinang di wilayah Kelurahan Dompak, tepatnya di Kios milik Ketua RW.03 Bapak Udin pada hari Kamis (21/12).

“Kami kembali membuka pelayanan SKCK Keliling yang dilaksanakan oleh Sat Intelkam di wilayah Dompak, hal tersebut sengaja dilakukan agar masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Polres maupun Polsek Bukit Bestari”, ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, S.IK, MH.

“SKCK Keliling yang berlokasi di wilayah Dompak merupakan lokasi kedua yang mana sebelumnya sudah dilaksanakan perdana di Pulau Penyengat”, tambah Ardiyanto.
Pelaksanaan SKCK Keliling tersebut sudah direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu melalui Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang.

Ditempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Monang P. Silalahi menjelaskan bahwa SKCK Keliling yang digagas oleh Sat Intelkam saat ini sudah membuka 2 lokasi yaitu Pulau Penyengat dan Dompak. Nantinya akan dibuka di seputaran Km.15 karena merupakan daerah perbatasan antara Tanjungpinang dan Bintan serta di Rumah Bhabinkamtibmas jajaran Polres Tanjungpinang.

“Untuk SKCK Keliling di Dompak akan beroperasi pada hari Senin dan Rabu sedangkan di Pulau Penyengat pada hari Selasa dan Kamis jam 10.00 s/d 12.00 WIB”, tambah Monang.
Ketua RW 003 Bapak Udin dan Ketua RT setempat Bapak Malik sangat berapresiasi terhadap Polres Tanjungpinang yang mana dengan adanya SKCK Keliling tersebut, warga Dompak sangat terbantu terutama bagi warganya yang membutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan.
Terkait biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Adapun persyaratan SKCK diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik. SKCK Polres Tanjungpinang dapat diakses secara online melalui web polrestanjungpinang.skck.online.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles