DEPOK – Kapolresta Depok KOMBES Pol Didik Sugiarto SH. SIK membenarkan anggotanya dari Sat Reskrim Polresta Depok dan Polsek Pancoranmas telah menangkap pelaku penyebaran vidio intim sesama jenis ( laki – laki ) melalui media elektronik diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE, TKPJl. Raya Sawangan Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok, Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00 wib.
Korban bernama Yos Desambra (pemilik Gym ), saksi bernama Ridwan.
Tersangka berinisial RS, Bandar Lampung 19 Agustus 1996,Alamat KTP: Desa Tanjung Agung Kec. Waylima Pesawaran Lampung Selatan.
Tersangka berinisial M alias ARIS alias UCIL ,Jakarta 14 Oktober 1986, Alamat : Jl. Raya Sawangan Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoranmas Kota Depok.
Modus Operandi pelaku 1 melakukan penyebaran vidio intim sesama jenis melalui twitter supaya ada yg mau dan mendapatkan bayaran ( Rp.300.000. s/d Rp. 700.000.)
Barang bukti yang di amankan1 pcs kaos oblon warna putih dan 3 unit Hp type oppo, samsung dan sony.
Kronologis penangkapan,Pelaku melakukan /membuat vidio adegan mesum sesama jenis di Jl. Raya Sawangan Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoranmas Kota Depok dan di upload ke akun twitter @prassongsup pada hari Rabu 21 Juni 2017, tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay.
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay).
Sumber berita: AKP Sutrisno SH Kasubag Humas Polresta Depok.