28.9 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polresta Depok Ungkap Kasus Permainan Judi Jenis LIUNG FU

Beritapolisi.com – Polresta Depok, Kasat Reskrim Polresta Depok KOMPOL Bintoro,SIK di dampingi kanit krimsus AKP Firdaus dan Kasubag Humas AKP Sutrisno. SH berhasil mengungkap kasus “Permainan Judi”, tkp Perumahan Rafles Cibubur, Pelaku berinisial BF, 37 thn, LHB, 50 Thn, LTJ, 58 Thn, ST, 58 Thn, WY, 47 Thn, Pademangan Timur dan SM, 64 Thn, dalam keterangan pers Senin (16/4/2018) pukul 17.45 Wib.

Polresta Depok Ungkap Kasus Permainan Judi Jenis LIUNG FU (adhy/beritapolisi)

Kronologis penangkapan, Kasat Reskrim KOMPOL Bintoro mendapat informasi dari warga tentang akan diadakannya permainan judi di salah satu rumah milik TSK S di Perumahan Rafles Cibubur Blok M. Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Buser untuk melakukan pengecekan di TKP.

Barang bukti yg diamankan (adhy/beritapolisi)

Setelah melaksanakan Pulbaket dan Observasi lapangan. Akhirnya dilakukan penggeledahan di lokasi dengan mendapatkan 6 orang Tersangka sedang melaksanakan permaianan judi jenis LIUNG FU. Dan selanjutnya Para pelaku dibawa ke Polresta Depok untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Barang Bukti yang diamankan adalah Seperangkat alat permaianan judi jenis Liung Fu. Dan uang senilai Rp 101.000.000, ( seratus satu juta rupiah) dan meja tempat permainan judi tersebut, beserta identitas dari masing masing pelaku berupa KTP dan SIM. (Adhy/Sutrisno.SH)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles