Beritapolisi.com – Polresta Depok, Kasat Reskrim Polresta Depok KOMPOL Bintoro,SIK di dampingi kanit krimsus AKP Firdaus dan Kasubag Humas AKP Sutrisno. SH berhasil mengungkap kasus “Permainan Judi”, tkp Perumahan Rafles Cibubur, Pelaku berinisial BF, 37 thn, LHB, 50 Thn, LTJ, 58 Thn, ST, 58 Thn, WY, 47 Thn, Pademangan Timur dan SM, 64 Thn, dalam keterangan pers Senin (16/4/2018) pukul 17.45 Wib.
Kronologis penangkapan, Kasat Reskrim KOMPOL Bintoro mendapat informasi dari warga tentang akan diadakannya permainan judi di salah satu rumah milik TSK S di Perumahan Rafles Cibubur Blok M. Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Buser untuk melakukan pengecekan di TKP.
Setelah melaksanakan Pulbaket dan Observasi lapangan. Akhirnya dilakukan penggeledahan di lokasi dengan mendapatkan 6 orang Tersangka sedang melaksanakan permaianan judi jenis LIUNG FU. Dan selanjutnya Para pelaku dibawa ke Polresta Depok untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan adalah Seperangkat alat permaianan judi jenis Liung Fu. Dan uang senilai Rp 101.000.000, ( seratus satu juta rupiah) dan meja tempat permainan judi tersebut, beserta identitas dari masing masing pelaku berupa KTP dan SIM. (Adhy/Sutrisno.SH)