12.5 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Buy now

spot_img

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 4 Kilogram

Beritapolisi.com – Polresta Pekanbaru, Kapolresta KOMBES Pol Susanto Sik, SH.,MH, didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P. Sik dan Kapolsek Senapelan KOMPOL Agung Tri Adiyanto, SH, SIK, bersama sejumlah awak media berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 4 kg, dalam keterangan pers di mapolresta Pekanbaru Senin ( 30/4/2018)

Pada keterangan pers menghadirkan seorang tersangka yang berinisial KM (39) yang berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau.

Kapolresta KOMBES Pol Susanto Sik, SH.,MH, mengatakan penangkapan dilaksnakan Senin (30/4/2018) oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau

Berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Nakoba ditindak lanjuti Kapolsek Senapelan KOMPOL Agung T SIK dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota opsnal Polsek senapelan langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapati ciri – ciri pembawa barang, pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas yang dibawa tersangka dan ditemukan (satu) bungkus besar Plastik yang di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kg lebih.

Kapolresta Pekanbaru KOMBES Pol Susanto SIK. SH. MH. mengatakan, dengan berhasinya ditangkap pelaku kita telah menyelamat 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000 (Enam Milyar Seratus Tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Tersangka telah membabawa barang haram tersebut sebanyak 3 kali , yang pertama berhasil  dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan dan yang ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman.

Kapolresta pekanbaru KOMBES Pol Susanto SIK. SH. MH, dalam menjawab pertanyaan media menjelaskan Polresta pekanbaru sampai saat ini telah berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat lebih 13 Kg.

Kapolresta Pekanbaru KOMBES Pol Susanto SIK. SH. MH, juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat pekanbaru yang telah memberikan informasi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati/ Semur hidup dan minimal penjara 5 tahun.(Adhy/Edy Sumardi. P. SIk.)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles