24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polri Tidak Nyaman dengan Sebutan Muslim Cyber Army

Beritapolisi.com – Jakarta, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III sempat mempersoalkan penggunaan kata “Muslim”, saat polisi mengungkap kelompok penyebar hoaks Muslim Cyber Army (MCA).
Menanggapi hal itu Kapolri JENDERAL Pol Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA. Ph.d menegaskan bahwa MCA memang menggunakan atribusi “Muslim” sebagai nama kelompok mereka.
Hal itu bertujuan untuk menarik simpati masyarakat, serta memperhatikan konten-konten hoaks yang mereka sebarkan melalui akun di media sosial.
“Soal MCA, ini istilah dari investigasi yang kami lakukan. Kelompok ini menyebut diri mereka seperti itu. Jadi bukan bahasa dari Polri. Apa mau dikata, kata itu dipakai untuk menarik perhatian,” ucap
JENDERAL Pol Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA. Ph.d di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
“Bagi kami dan Muslim memang tidak nyaman sesuai ajaran Islam menyebar hoaks tidak sesuai Islam, dari berbagai dokumen yang ditemukan saat investigasi, kata Muslim memang digunakan sebagai identifikasi kelompok MCA”, kata Kapolri JENDERAL Pol Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA. Ph.d
Sebenarnya Polri juga tidak nyaman dengan penggunaan kata Muslim sebagai nama kelompok penyebar hoaks. Oleh sebab itu,
Kapolri JENDERAL Pol Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA. Ph.d telah memerintahkan jajarannya untuk menggunakan singkatan MCA agar membuat masyarakat lebih nyaman.
Kami tidak nyaman dengan istilah itu. Polisi tidak salah karena polisi hanya menyampaikan fakta yang ada, “Kalau polisi ganti nama justru itu rekayasa. Tidak boleh. Maka lebih netral kami gunakan singkatan MCA itu akan lebih soft. Membuat publik nyaman,” kata Kapolri JENDERAL Pol Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA. Ph.d.
Pada kesempatan yang sama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri BRIGJEN Pol Fadil Imran mengatakan, investigasi polisi menemukan fanpage dan akun Facebook yang memproduksi konten-konten yang menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian serta mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
“Dari hasil investigasi kami temukan akun FB grup maupun fanpage itu menamakan dirinya United Muslim Cyber Army. Ini yg kami temukan,” kata BRIGJEN Pol Fadil.
“Kami dalami kontennya memang memproduksi sesuai UU ITE Pasal 28 dapat dipidana karena mentransmisi informasi yang menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri BRIGJEN Pol Fadil Imran. (adhy/kompas.com)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles