9.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Bekasi Timur Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

BEKASI KOTA – Polsek Bekasi Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba jenis Shabu dengan cara membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan dan atau kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Shabu,sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika, TKP Jl. Bukit Tunggul V Kel. Kayu Ringin Jaya Kec: Bekasi Selatan Kota Bekasi,Rabu (18/1/2018) pukul 00.15 wib.
Tersangka berinisial (AR) Bin Agus Evianto,Jakarta 31 Maret 1994 (23 th), jenis kelamin : Laki-Laki, agama : Islam, pekerjaan : Buruh, Pendidikan Terakhir : SMA, Al : Jl. Cilincing Lama Rt : 010/004 Kel : Cilincing kec : Cilincing Jakarta Utara (Sesuai Ktp)
Barang bukti: 1 ( satu ) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga didalamnya berisikan narkotika golong I jenis shabu dengan berat brroto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram,1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15,30 (lima belas koma tiga puluh) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip yg diduga didalamnya berisikan ektasy masing masing sebanyak 50 ( lima puluh ) butir warna coklat.
Kronologis penangkapan: Anggota mendapat info bahwa di lokasi akan terjadi transaksi shabu, dengan ciri ciri pelaku seperti yang disampaikan kepada anggota, dan selanjutnya anggota merapat ke lokasi dan ketika di tkp ada 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan dengan ciri ciri seperti yang sudah didapat , selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang sebelumnya memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas.
Dan ketika anggota melakukan penggeladahan badan didapat barang bukti berupa : 1 (Satu) Bungkus plastik klip putih yang di duga di dalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu.Hasil interogasi terhadap tersangka (AR) mengaku masih menyimpan barang bukti berupa shabu dan ektasy dirumahnya , selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka (AR) yang beralamat di Jl. Cilincing Lama Rt : 010/004 Kel : Cilincing kec : Cilincing Jakarta Utara dan didapat barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga didalamnya berisikan ektasy masing masing sebanyak 50 (lina puluh ) butir warna coklat yang disimpan spiker aktip dirumah tersangka .
Adapun barang bukti berupa shabu tersebut didapat dengan cara membeli oleh tersangka kepada temannya yang bernama sdr. Bere, dengan harga sebesar Rp. 20.000,000,- ( dua puluh juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bekasi Timur.
Sumber berita: KOMPOL Erna R Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles