23.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Benda Tangerang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

Beritapolisi.com – Polsek Benda, kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua marak terjadi di wilayah Benda, kali ini Kapolsek Benda Kompol H. Ubaidillah. SH. MA bersama kanit reskrim IPDA Suwito. SH berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tkp di Kp. Baru Rt. 005/003 Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang kejadian pada hari Kamis (24/5/2018) pukul 19.45 Wib dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A.I, warga Donomulyo Lampung, J.S, warga Gedung Ketapang Lampung dan Y.D, warga Gedung Ketapang Lampung, dalam konfrensi pers di mapolsek Benda, Senin (11/6/2018) Pukul 17.00 Wib.

Kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang mengontrak di Kp.Baru, kel.Jurumudi kec Benda, sering ganti sepeda motor.
Dari informasi tersebut maka Kapolsek Benda Kompol H Ubaidillah SH MA langsung memerintahkan kanit Reskrimnya IPDA Suwito SH melakukan melakukan penyelidikan informaai tersebut untuk (cek Samsat) dan ternyata benar bahwa nopol motor yang dipergunakan orang tersebut tidak sesuai (Motor Honda Beat menggunakan Nopol B. 6809-GUK, yg seharusnya untuk motor ninja RR).
Selanjutnya orang tersebut berikut sepeda motor Honda Beat B. 6809-GUK berhasil diamankan, dan setelah dilakukan interogasi orang tersebut mengaku bernama A.I.setelah dilakukan penggeledahan di jok sepeda Motor tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kunci “T”.

Selanjut dilakukan penggeledahan di kontrakan A.I dan berhasil ditangkap teman A.I. yg bernama J.S. serta ditemukan barang bukti berupa :
-3 (tiga) buah kunci leter “T” , 2 (dua) buah Plat No B 6035 CUW.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa pernah mengambil sepeda motor Honda Beat B 6035 CUW di halaman SD Jurumudi Benda, yang mana sepeda motor tersebut selanjutnya di jual kepada N di daerah Cimone melalui perntara Y.S.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa pernah mengambil sepeda motor Honda Beat B 6035 CUW di halaman SD Jurumudi Benda, yg mana spd motor tersebut selanjutnya di jual kepada N di daerah Cimone melalui perntara Y.S.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakan N, namun tidak ada dan hanya berhasil ditangkap Y.S ( selaku perantara )berikut 1 ( satu ) unit spd Motor Beat asal pencurian di halaman SD Jurumudi Benda.
Setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengaku pernah melakukan pencurian motor dibeberapa tempat antara lain :
1. TKP Cengkareng : motor honda Beat merah putih.
2. TKP daerah Sumarecon Kelapa Dua Tangsel : motor honda Beat
3. TKP Hotel ARA Tangsel : motor Ninja RR.
4. TKP ruko Green Lake City Ruko Cordoba Cipondoh : motor honda beat.

Adapun barang bukti yang di amankan, 4 buah mata kunci T, 4 buah gagang kunci T, 2 buah plat nopol B-6035-CUW, 1 buah spakbor belakang motor ninja, 2 buah spion, 1 buah pistol mainan/korek api, 1 unit spd motor honda Beat warna kuning, nopol B-1314-NN, 1 unit spd motor honda Beat, nopol B-6809-GUK, 1 unit spd motor honda Beat warna hitan, nopol B-6080-VNQ, 1 unit spd motor yamaha R 15 warna hitam, nopol B-3453-CEO, 1 Unit Yamaha Mio J Warna Putih, B 3795 KHX dan 1 Unit spd Motor honda Vario No Pol B 3204 UMG.
Para tersangka di kenakan pasal
Pencurian dengan Pemberatan ( Pasal 363 KUHP ) dengan Ancaman hukuman Penjara 7 tahun. (hy/H. Ubaidillah. SH. MA)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles