19.3 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Benda Tangerang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

Beritapolisi.com – Polsek Benda, Kanit Reskrim Polsek Benda IPDA Suwito berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, korban bernama Risan warga Kp. Baru Rt. 005/003 Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang,dengan mengamankan tsk berinisial AND IR als AND, JUL SA Alias JUL dan YAD SUR als YAD, tempat kejadian perkara Kp. Baru Rt. 005/003 Kel. Jurumudi Kec. Benda Kota Tangerang, Kamis (24/5/2018) pukul 19.45 Wib.
Kronologis kejadian Sebelumnya anggota Buser Polsek Benda mendapat informasi bahwa salah seorang karyawan pabrik atau masyarakat di pergudangan Nusa Indah Benda sering sering ganti motor.
Dari informasi tsb Kapolsek Benda KOMPOL H. Ubaidillah. SH. MA langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Benda IPDA Suwito SH untuk segera melakukan penyelidikan (cek Samsat) ternyata benar bahwa Nopol sepeda motor yang dipergunakan orang tersebut tidak sesuai dengan Aslinya.

Kemudian orang tersebut berikut sepeda motor Honda Beat B. 680XX-GUK berhasil diamankan, dan setelah dilakukan interogasi orang tersebut mengaku bernama AND. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikontrakan AND dan berhasil ditangkap teman dari AND yang bernama JUL serta ditemukan 4 (empat) buah mata dan gagang kunci leter T.
Setelah dilakukan interogasi secara intensif keduanya mengaku pernah mengambil motor honda Beat di depan sekolahan SD Jurumudi Kec. Benda, kemudian dilakukan cek TKP ulang dan ternyata benar di depan SD Jurumudi Kec. Benda pernah ada pencurian motor Honda Beat dan motor tersebut dijual ke NIS (DPO) melalui perantara YAD di Cimone Tangerang.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kontrakan NIS (DPO) namun yang bersangkutan tidak ada, dan yang ada di kontrakan tersebut hanya YAD.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap YAD dan berhasil disita BB berupa 1 (satu) unit motor Honda Beat (asal pencurian di depan SD Benda) yang telah dimodif (dirubah warna/diskolet warna kuning dan nopol telah diganti).
Adapun barang bukti yang di amankan Polsek Benda berupa, 4 buah mata kunci T, 4 buah gagang kunci T, 2 buah plat nopol B-6035-CUW, 1 buah spakbor belakang motor ninja, 2 buah spion, 1 buah pistol mainan/korek api, 1 unit spd motor honda Beat warna kuning, nopol B-1314-NN, 1 unit sepeda motor honda Beat, nopol B-6809-GUK, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitan, nopol B-6080-VNQ dan 1 unit spd motor yamaha R 15 warna hitam, nopol B-3453-CEO (alat kejahatan)
Setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengaku pernah melakukan pencurian motor dibeberapa tempat, TKP Cengkareng : motor honda Beat merah putih dg nopol B-4233-BGA dan telah diganti nopol B-68XX-GUK , TKP daerah Sumarecon Kelapa Dua Tangsel : motor honda Beat B-60XX-BNQ (alamat korban Jl. Jahe Kp. Bojong Rt. 05/11 Kel. Kunciran Indah Kec. Pinang Kota Tng), TKP Hotel ARA Tangsel : motor Ninja RR nopol B-68XX-GUK (dijual ke Cikupa) dan TKP ruko Green Lake City Ruko Cordoba Cipondoh : motor honda beat (dijual ke Lampung)
Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(hy/H. Ubaidillah)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles