Gresik, Satuan Satuan Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik, yang dikontrakkan sebagai pemuda yang melakukan tindak pidana penyiksaan di Jalan Raya Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Jum’at (6/7/2018) pukul 01.00 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, M.Si. melalui Kapolsek Driyorejo AKP Adam Purbantara, SH, SIK, menjelaskan saat Polsek Driyorejo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Mobil Honda Jazz putih nopol W 18XX CE dilakukan pesta narkoba.
Dari sini, polisi melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang bisa masuk ke dalam jok pengemudi.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di Mapolsek Driyorejo Polres Gresik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa 1 buah klip plastik berisi kristal bening yang habis jenis narkotik shabu dg berat timbang bruto 1,46 Gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS, warna putih, Nopol: W-18XX-CE berikut STNK dan kunci kontaknya serta 1 unit HP Android Samsung warna putih.
“Keempat pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” pungkas AKP Adam Purbantara, SH, SIK
Sumber: Humas Polres Gresik